Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bappenas: Indonesia Perlu Gabung OECD untuk Jadi Negara Maju

A+
A-
2
A+
A-
2
Bappenas: Indonesia Perlu Gabung OECD untuk Jadi Negara Maju

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa berpandangan Indonesia perlu menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Guna mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD, Suharso mengatakan pemerintah tengah menyusun peta jalan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan baik di pusat maupun di daerah.

"Dengan bergabung dengan OECD, akan memberikan peluang besar untuk kami mereformasi dan mengubah Indonesia ke standar internasional dalam aspek-aspek tersebut," kata Suharso, dikutip Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Peta jalan yang disusun pemerintah selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang akan segera diundangkan. Dalam dokumen tersebut, perekonomian Indonesia ditargetkan tumbuh 6% hingga 7% dan mampu lepas dari middle income trap pada 2045.

"Kami memiliki pekerjaan rumah yang harus dilakukan, mengenai pengembangan ekonomi biru, ekonomi hijau, keluar dari jebakan pendapatan menengah, dan banyak lainnya," kata Suharso.

Selain menyusun peta jalan, pemerintah juga akan membentuk komite nasional yang bertugas mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat sebagai persiapan menjadi anggota OECD.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Pembentukan komitmen tersebut diharap Indonesia dapat mempercepat proses adopsi standar OECD sehingga Indonesia mampu menjadi anggota dalam kurun waktu 4 tahun saja, tidak sampai 7 tahun sebagaimana yang dialami oleh negara-negara lainnya.

Pemerintah mencatat dari total 200 standar yang perlu diadopsi, Indonesia telah mengadopsi 15 standar. Adapun standar yang perlu diadopsi mencakup aspek perpajakan, BUMN, pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain. (sap)Bappenas: Indonesia Perlu Gabung OECD Untuk Jadi Negara Maju

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, pertumbuhan ekonomi, investasi, biaya logistik, daya saing, Indonesia Emas 2045

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Kamis, 06 Juni 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menko Luhut Ingin Bali Jadi Tempat Pendirian Family Office

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siap Awasi Kepatuhan WP yang Manfaatkan Insentif Pajak di IKN

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya