Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diskresi Otoritas Pajak Perlu Dipersempit, Komwasjak Sampaikan Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Diskresi Otoritas Pajak Perlu Dipersempit, Komwasjak Sampaikan Ini

JAKARTA, DDTCNews - Diskresi yang dimiliki oleh otoritas perpajakan di Indonesia mendapat perhatian khusus dari Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (13/9/2023).

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan diskresi semestinya hanya diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu saja, yaitu dalam kondisi konkret atau untuk menghindari stagnasi pemerintahan.

"Harus diingat, tujuan diskresi hanya diambil demi manfaat dan kepentingan umum," katanya dalam webinar yang digelar oleh Biro Hukum Setjen Kementerian Keuangan, kemarin.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Zainal mengungkapkan mayoritas persoalan timbul akibat penyalahgunaan kewenangan berupa suap atau pemerasan. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena adanya diskresi yang terbuka lebar.

Untuk itu, dia mendorong diskresi yang dimiliki otoritas pajak perlu diperkecil dengan cara memperjelas kondisi limitatif atas kewenangan yang dimiliki oleh suatu jabatan. Alhasil, peluang untuk menyalahgunakan diskresi demi kepentingan pribadi dapat diperkecil.

Zainal juga mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Instansi Perpajakan. "Komwasjak sangat mendorong implementasi ISO 37001 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan," katanya.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Selain mengenai diskresi otoritas pajak, ada pula bahasan mengenai rampungnya penyusunan RPJPN 2025-2045, update kinerja APBN 2022, hingga perolehan PPN dari produk digital PMSE.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Kekuasaan Otoritas yang Perlu Dibatasi

Isu diskresi dalam ketentuan perpajakan sempat diulas secara mendalam oleh DDTC melalui InsideTax edisi 15 yang terbit pada 2013 lalu. Simak juga Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak.

Diskresi dalam hukum pajak diartikan sebagai keleluasaan yang dimiliki oleh otoritas pajak untuk menilai secara subjektif penerapan suatu peraturan ataupun keleluasaan dalam menginterpretasikan peraturan perpajakan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Diskresi timbul karena adanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang perpajakan kepada otoritas pajak. Tak hanya itu, diskresi juga timbul akibat ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam peraturan perpajakan itu sendiri.

Contoh dari diskresi otoritas pajak ialah diskresi oleh pegawai otoritas pajak dalam memutuskan apakah perbuatan wajib pajak termasuk pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana.

Karenanya, salah satu strategi yang ampuh untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan dalam sistem perpajakan ialah dengan membatasi diskresi. Ruang diskresi untuk menilai secara subjektif perlu dibatasi dengan perbaikan peraturan perpajakan. (DDTCNews)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Tolak Pungutan Pajak Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi kembali menegaskan posisinya untuk tidak memungut pajak atas aktivitas judi online. Alih-alih memungut pajak dengan memberikan legalitas, Budi Ari memastikan pemerintah akan memberantas judi online.

Pernyataan Budi Ari ini terlontar setelah beberapa waktu lalu pernyataannya mengenai opsi pemungutan pajak atas judi online muncul di berbagai media massa.

Dia juga menegaskan, sampai saat itu judi adalah tindakan ilegal di Indonesia. Budi menegaskan demikian karena jika wacana pajak direalisasikan artinya juga melegalisasi judi online. (Republika, DDTCNews)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Setoran PPN dari Produk Digital PMSE

Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp4,43 triliun hingga Agustus 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 158 pelaku usaha. Angka ini sama dengan jumlah pemungut PPN PMSE pada Juli 2023.

Selama Agustus 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Degreed, Inc. dan TradingView, inc. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

DJBC Teliti Ulang Tarif atau Nilai Pabean

Dirjen Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian ulang atas tarif dan/atau nilai pabean yang telah disampaikan dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2023.

Dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk berwenang untuk meminta sejumlah hal antara lain data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis dan/atau contoh barang kepada importir dan/atau pemilik barang melalui importir.

Pejabat bea dan cukai akan meminta data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang melalui surat resmi. (DDTCNews)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Maksimal 20 Persen

Kementerian PPN/Bappenas telah menyelesaikan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Dalam dokumen tersebut, rasio pajak pada 2045 ditargetkan mampu mencapai 18% hingga 20% dari PDB, sedikit lebih rendah dibandingkan target dalam Rancangan Awal RPJPN 2025-2045 yang mencapai 18% hingga 22%. Peningkatan rasio pajak dianggap sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan stabilitas ekonomi makro.

Lebih lanjut, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan basis pajak lewat penegakan hukum, peningkatan kepatuhan, serta mendorong sektor informal untuk beralih ke sektor formal. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, diskresi, DJP, Komwasjak, RPJPN 2025-2045, APBN, PPN, PMSE, PMN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama