Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Perlu Perjelas Definisi Hiburan yang Dikenai Pajak 40%-75%

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Perlu Perjelas Definisi Hiburan yang Dikenai Pajak 40%-75%

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji dalam Broadcash yang disiarkan oleh Bisnis.com.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dipandang perlu membuat definisi yang lebih jelas mengenai hiburan-hiburan tertentu yang dikenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 40% hingga 75%.

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan secara umum tarif PBJT yang berlaku atas jasa hiburan adalah sebesar 10%. Namun, ada segelintir hiburan tertentu yang dikenai pajak dengan tarif lebih tinggi dengan tujuan untuk mengendalikan konsumsinya.

"Yang menurut saya juga perlu dilihat adalah ketika kita ingin mengubah behavior, apakah definisinya sudah tepat?" ujar Bawono dalam Broadcash yang disiarkan oleh Bisnis.com, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% diberlakukan atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Namun, UU HKPD tidak memberikan penjelasan tentang alasan kelima jenis jasa hiburan tersebut perlu dikelompokkan dalam kategori yang sama dan dikenai tarif lebih tinggi.

"Contohnya karaoke, apakah karaoke selalu terasosiasi dengan kegiatan dewasa? Belum tentu. Spa misalkan, itu sesuatu yang sifatnya lebih ke kesehatan," ujar Bawono.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Tiadanya definisi yang klir dalam UU HKDP perlu diberikan kejelasan oleh pemerintah. Definisi yang pasti diperlukan agar terdapat kejelasan mengenai apa yang sesungguhnya hendak disasar oleh pemerintah dari tarif PBJT yang lebih tinggi ini.

Ketiadaan definisi yang jelas juga membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan tax planning. "Pada sisi lain, bisa malah ada tax planning. Supaya saya bisa menghindari ruang lingkup tersebut, saya masuk deh seolah-olah, misal berkedok yang lain, panti pijat misalnya. Supaya tarifnya turun," ujar Bawono.

Terlepas dari polemik tingginya tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, secara rata-rata tarif pajak atas hiburan sesungguhnya sudah menjadi lebih rendah bila dibandingkan dengan sebelumnya.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Dalam undang-undang sebelumnya, yakni UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemda dapat mengenakan pajak hiburan hingga 35%. Pajak hiburan sebesar 75% juga bisa dikenakan atas hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Dengan hadirnya UU HKPD, tarif pajak atas jasa hiburan dibatasi maksimal hanya sebesar 10%. Tarif tinggi sebesar 40% hingga 75% hanya berlaku atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

"Secara umum pajak hiburan itu tarifnya turun dari tarif atas 35% menjadi 10%, termasuk konser, pameran, dan bioskop itu turun. Jadi yang kita bicarakan 40% hingga 75% ini tax base-nya sedikit. Memang ada daerah yang basisnya banyak, mungkin daerah wisata. Ini yang mungkin butuh local wisdom pemda masing-masing," ujar Bawono.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Tayangan lengkap siniar Broadcash Bisnis.com dengan Bawono Kristiaji bisa disimak melalui video di bawah ini. (sap)



Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak hiburan, spa, sauna, refleksi, PBJT, karaoke, diskotek, Broadcash, Bawono Kristiaji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak