Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Punya Wewenang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Secara Nasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Punya Wewenang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan Secara Nasional

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam acara Profit yang disiarkan CNBC Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dengan menetapkan tarif yang berlaku secara nasional. Revisi tarif oleh pusat ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 97 UU HKPD.

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji berpandangan revisi tarif oleh pemerintah pusat berdasarkan Pasal 97 UU HKPD adalah opsi yang lebih efisien ketimbang membiarkan pemda memberikan keringanan pajak melalui peraturan kepala daerahnya masing-masing.

"Jadi sebenarnya dimungkinkan juga dalam kriteria tertentu nanti tarif yang berlaku secara nasional. Ini bisa lebih efisien dan bisa memastikan behavior pemda," ujar Bawono dalam acara Profit yang disiarkan oleh CNBC Indonesia, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Bawono menerangkan ketentuan perpajakan daerah dalam UU HKPD sesungguhnya memberikan koridor bagi pemda untuk meningkatkan local taxing power.

Melalui undang-undang tersebut, pemda mendapatkan ruang yang menetapkan tarif pajak secara memberikan insentif. Dengan demikian, perilaku pemda dalam memanfaatkan ruang tersebut cenderung bervariasi.

"Dari sisi pusat kalau kita lihat UU HKPD, dia tidak mematok tarif secara absolut, ada rentang [tarif]. Kemudian ada ruang-ruang untuk insentif dan sebagainya. Pertanyaannya, sejauh mana behavior pemda bisa melihat ini? Jadi bagaimana dia memajukan industri, bukan mematikan," ungkap Bawono.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Agar tercipta tarif pajak yang optimal di seluruh pemda, penetapan tarif oleh pemerintah pusat berdasarkan pertimbangan tertentu dirasa lebih efisien. "Misalkan pajak hiburan ini mungkin belum terlalu bisa dioptimalkan atau perlu recover dulu. Ini lagi-lagi harus ada konsultasi publik," ujar Bawono.

Pasal 97 ayat (1) UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menyesuaikan kebijakan pajak daerah sejalan dengan program prioritas nasional.

Pasal 118 PP 35/2023 pun mengatur bahwa yang dimaksud dengan program prioritas nasional adalah proyek strategis nasional yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Penyesuaian tarif dapat ditetapkan lewat perpres yang memuat proyek strategis yang mendapatkan fasilitas penyesuaian tarif, jenis pajak yang disesuaikan, besaran penyesuaian tarif, mulai berlakunya penyesuaian tarif, jangka waktu penyesuaian tarif, dan daerah yang menyesuaikan tarif.

Dalam siaran yang sama, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah melalui Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang memberikan pedoman bagi pemda untuk memberikan keringanan PBJT atas jasa hiburan tertentu.

Namun, pemda-pemda tampaknya belum memiliki persepsi yang sama atas surat edaran tersebut. Menurut Hariyadi, masih ada pemda yang memilih untuk menunggu surat edaran Kemenkeu.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

"Bali itu secara lisan mengatakan akan kembali ke tarif lama 15%, Makassar saya dengar juga demikian, mereka akan memberlakukan tarif yang lama. DKI Jakarta saya belum tahu. Informasi yang saya peroleh, DKI Jakarta masih menunggu surat edaran dari menteri keuangan," ujar Hariyadi.

Untuk diketahui, UU HKPD memberlakukan tarif PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai tahun ini. Tarif minimal sebesar 40% ini dipandang memberatkan oleh para pelaku usaha.

Pada saat UU 28/2009 masih berlaku, pemda memang memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak hiburan dengan tarif hingga 75%. Namun, UU 28/2009 tidak memuat tarif minimal. Dengan demikian, pemda dapat menerapkan pajak hiburan dengan tarif di bawah 40%. (sap)

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak hiburan, spa, sauna, refleksi, PBJT, karaoke, diskotek, CNBC Indonesia, Bawono Kristiaji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak