Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penambang Tak Kunjung Bayar Pajak, Tunggakan akan Ditagih Kejaksaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Penambang Tak Kunjung Bayar Pajak, Tunggakan akan Ditagih Kejaksaan

Ilustrasi. 

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengaku akan menggandeng kejaksaan dalam rangka menagih pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap perusahaan yang menunggak pajak MBLB. Namun, perusahaan tersebut tetap tidak menunaikan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak.

"Apabila tidak melakukan pembayaran mungkin nanti kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang untuk pemanggilan," ujar Yunisa, dikutip Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Yunisa mengatakan Bapenda Kabupaten Pandeglang sudah memiliki perjanjian kerja sama (PKS) terkait penagihan dengan Kejari Kabupaten Pandeglang terhitung sejak 2022. Kerja sama ini masih berlanjut hingga 2023.

"Kami telah menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk memanggil wajib pajak dari segala sektor, dengan harapan mencapai target pajak yang seharusnya dibayar," ujar Yunisa seperti dilansir radarbanten.co.id.

Yunisa mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat teguran sebanyak 3 kali terhadap beberapa wajib pajak. Namun, hingga hari ini belum ada pembayaran pajak yang diterima di kas daerah.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Seharusnya, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penambangan MBLB harus membayar pajak sebesar 30% dari nilai jual hasil pengambilan MBLB.

Adapun nilai jual dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis MBLB. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.

Jika nilai pasar sulit diperoleh, penghitungan menggunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang pada bidang pertambangan MBLB. (sap)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, MBLB, utang pajak, Surat Teguran, Pandeglang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama