Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penetrasi Internet Luas, Pelindungan Konsumen Fintech Perlu Diperketat

A+
A-
0
A+
A-
0
Penetrasi Internet Luas, Pelindungan Konsumen Fintech Perlu Diperketat

Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga berbicara dalam diskusi panel kelima pada hari kedua ASEAN Investment Forum di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (3/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Aditya Pradana Putra/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Makin meluasnya penetrasi internet di tengah masyarakat Indonesia mendorong pemerintah agar memperbaiki regulasi tentang pelindungan konsumen layanan teknologi finansial (fintech). Sebagai informasi, pelanggan internet di Indonesia sudah mencapai 56%.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menekankan pemerintah perlu membangun keseimbangan yang tepat antara inovasi dan pelindungan konsumen untuk membangun inklusivitas keuangan.

"Teknologi baru perlu dimanfaatkan untuk membangun kolaborasi antara bank dan perusahaan fintech. Tujuannya membangun sistem keuangan yang inklusif dan menguntungkan semua orang," kata Jerry dalam Asean Business Advisory Council (BAC) Fintech Roundtable Luncheon, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Menurut wamendag, pemerintah perlu cermat menyeimbangkan inovasi dan regulasi pelindungan konsumen. Kerangka peraturannya perlu disusun untuk memastikan fintech adalah inovasi yang aman dan terjamin bagi semua pengguna.

Dalam forum tersebut, Jerry mengajak negara-negara Asean untuk mendukung pengembangan ekosistem fintech. Masing-masing negara juga diingatkan untuk menyusun regulasi yang menjamin keamanan bagi konsumen sekaligus stabilitas usaha bagi perusahaan fintech.

"Bisa menghambat inovasi jika terlalu dibatasi. Itulah pentingnya mencapai keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen," kata Jerry.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Tak cuma itu, kerangka peraturan yang mendukung inovasi fintceh dinilai bisa mempromosikan inklusivitas Asean. Menurutnya, perlu ada kolaborasi antara regulator, perusahaan fintech, dan lembaga keuangan tradisional.

Di samping Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki peran pengelolaan dan pengawasan atas fintech, Kemendag juga punya perannya tersendiri. Peran utama Kemendag di bidang fintech adalah pengelolaan transaksi aset kripto.

Ketentuan mengenai perdagangan aset kripto diatur dalam Peraturan Mendag 99/2018, Peraturan Bappebti 1/2022, dan Peraturan Bappebti 4/2023.

Baca Juga: Daftar 115 Perizinan di Kemendag yang Butuh Konfirmasi Status WP Valid

Data Bappebti menunjukkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp75,81 triliun dari 17,67 juta pengguna pada Juli 2023.

"Kemendag perlu mengambil peran mengingat terjadinya transaksi yang nilainya luar biasa itu," kata Jerry.

Kemendag mencatat adopsi ponsel pintar (smartphone) di Asia Tenggara pada 2022 sudah mencapai 84%. Sementara di Indonesia, Malaysia, dan Singapura penetrasi smartphone sudah tembus 90%. (sap)

Baca Juga: Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : industri keuangan, jasa keuangan, financial technology, fintech, kripto, Kemendag, pelindungan konsumen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB
PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jum'at, 26 April 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Minggu, 14 April 2024 | 13:21 WIB
ASET KRIPTO

Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun