Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengadilan Pajak Mulai Pakai e-Tax Court, Ini Catatan Agustus 2023

A+
A-
3
A+
A-
3
Pengadilan Pajak Mulai Pakai e-Tax Court, Ini Catatan Agustus 2023

Kilas Balik Agustus 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak resmi menggunakan aplikasi e-Tax Court. Melalui aplikasi tersebut, keperluan administrasi sengketa pajak dan persidangan bisa dipenuhi secara elektronik. Kabar ini cukup mendapat sorotan oleh pembaca pada Agustus 2023.

Adapun sebelum mengajukan permohonan banding dan gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di etaxcourt.kemenkeu.go.id agar tercatat pemohon terdaftar.

"Pemohon terdaftar adalah wajib pajak atau penanggung pajak, atau kuasa hukum sebagai pemohon banding atau penggugat yang telah memiliki akun sebagai pengguna e-tax court," bunyi Pasal 1 angka 6 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak PER-1/PP/2023.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pendaftaran akun bagi wajib pajak dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak, perlu untuk mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar, NPWP, KTP, KK, atau paspor.

Sementara itu, untuk kuasa hukum, pendaftaran dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum. Selain aplikasi e-Tax Court, terdapat sejumlah peristiwa lain yang juga menjadi sorotan pada Agustus 2023.

Berikut daftar peristiwa perpajakan yang terjadi pada Agustus 2023.

Aturan Baru Soal Penyusutan dan Amortisasi

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 72/2023. Beleid tersebut mengatur tentang penghitungan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud untuk keperluan perpajakan. PMK 72/2023 diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU HPP dan PP 55/2022.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Secara umum, kelompok penyusutan harta berwujud bukan bangunan masih tetap terdiri dari 4 kelompok dengan masa manfaat 4 tahun, 8 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun. Untuk kelompok penyusutan harta berwujud berupa bangunan, masa manfaatnya tetap selama 10 tahun untuk bangunan tidak permanen dan 20 tahun untuk bangunan permanen.

Sesuai dengan UU HPP, wajib pajak dapat melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya bila bangunan permanen milik wajib pajak memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Kementerian Keuangan Bakal Permudah Relawan Pajak Jadi Konsultan Pajak

Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk mempermudah proses sertifikasi dan perizinan konsultan pajak khusus bagi mereka yang pernah menjadi relawan pajak.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan klausul ini sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam PMK baru terkait konsultan pajak.

Klausul tersebut dipertimbangkan untuk masuk dalam PMK terkait konsultan pajak dalam rangka mendorong mahasiswa menjadi relawan pajak di universitasnya masing-masing.Langkah ini juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah rendahnya jumlah konsultan pajak di Indonesia.

PPPK Rilis Surat Edaran Baru Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran baru. Surat edaran itu memuat penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Surat edaran (SE) yang dimaksud adalah SE-4/PPPK/2023. Dengan SE ini, PPPK ingin memberikan informasi mengenai tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Mengutip bagian Umum dalam SE tersebut, PPPK mengatakan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun.

Secara garis besar, SE-4/PPPK/2023 memuat 8 poin penegasan tata cara pengisian laporan tahunan bagi konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

RI Perlu Adopsi 200 Standar Demi Masuk OECD

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat kurang lebih 200 standar yang perlu diadopsi oleh Indonesia agar bisa menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah akan menyiapkan komite yang mengidentifikasi policy gap dan menerapkan standar yang perlu diterapkan oleh Indonesia agar segera menjadi negara anggota OECD.

Pemerintah berharap Indonesia bisa diterima menjadi negara anggota OECD setidaknya dalam waktu 4 tahun. Adapun keanggotaan OECD tersebut diperlukan agar Indonesia mampu melaksanakan reformasi struktural dan keluar dari middle-income trap paling lambat pada 2045.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Peraturan Baru Soal Kewajiban Penempatan DHE SDA

Pemerintah menegaskan kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri sejak 1 Agustus 2023 berlaku tanpa terkecuali. Kewajiban tersebut sebagaimana telah diatur melalui PP 36/2023.

Secara ringkas, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus. Kebijakan ini berlaku sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. DHE yang wajib dipulangkan di Indonesia mencakup 4 sektor SDA, yakni pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Adapun terhadap eksportir yang tidak patuh, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor. Sehubungan dengan kewajiban penempatan DHE SDA ini, pemerintah akan mengatur lebih lanjut pemberian insentif pajak atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kilas Balik, Kilas Balik 2023, isu pajak, kebijakan pajak, peristiwa perpajakan, Pengadilan Pajak, e-tax court, konsultan pajak, amortisasi, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:51 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Sri Mulyani Ungkap Masih Ada 1 Negara yang Belum Dukung Solusi 2 Pilar

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Fokus Insentif Pajak 2025 untuk Dukung Ekonomi

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Persyaratan Formal Nota Retur Penjualan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta