Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penghitungan dan Pelaporan Pajak di Masa Depan, Siapkah Kita?

A+
A-
8
A+
A-
8
Penghitungan dan Pelaporan Pajak di Masa Depan, Siapkah Kita?

DIGITALISASI, teknologi, dan data saat ini tidak lagi menjadi kata yang asing di telinga kita. Pesatnya perkembangan teknologi memaksa kita untuk melakukan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.

Perubahan proses bisnis yang makin kompleks dan tuntutan masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam dunia usaha telah membuat pelaporan pajak menjadi tidak mudah untuk dilakukan secara manual. Belum lagi ditambah dengan adanya tren perubahan yang dilakukan otoritas pajak.

Berdasarkan perkembangan yang ada, beberapa otoritas pajak, seperti di Brazil, Italia, dan Amerika, kini mulai mendorong adanya proses administrasi perpajakan yang dapat dilakukan secara real time untuk beberapa jenis transaksi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menganggarkan Rp2,04 triliun untuk mereformasi sistem inti administrasi perpajakan sejak 2019 dan ditargetkan selesai 2024. Pada Hari Pajak 2021, DJP bahkan meluncurkan 10 aplikasi pajak, termasuk aplikasi M-Pajak. Lalu, siapkah kita untuk menyongsong perubahan-perubahan tersebut?

Bianca Kuijper, Todd Cameron, dan Zsolt Szatmari dalam publikasinya yang berjudul Technology-Enabled Tax Compliance memaparkan beberapa kriteria teknologi yang disarankan untuk digunakan wajib pajak badan dalam mengurus hak dan kewajiban pajaknya, baik untuk mengurus pajak langsung maupun pajak tidak langsung. Barangkali hal ini berguna bagi Anda untuk mempersiapkan diri.

Teknologi untuk Pengurusan Pajak Langsung
Proses pengurusan hak dan kewajiban pajak langsung (seperti misalnya pengurusan pajak penghasilan) umumnya dibedakan berdasarkan tingkat efektivitasnya ke dalam empat tingkatan yaitu yang bersifat reaktif dan tidak terstruktur, proaktif, progresif, dan best-in-class.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dalam hal ini, pemanfaatan teknologi yang tepat dapat membantu perusahaan untuk memperbaiki dan meningkatkan tingkat efektivitas tersebut ke arah best-in-class. Adapun dengan proses pengurusan pajak yang baik, peran dan nilai tambah yang dapat dihasilkan oleh fungsionaris pajak juga dapat ditingkatkan dari yang sebelumnya lebih bersifat taktis menjadi lebih strategis.

Setidaknya ada lima aspek yang menjadi karakteristik dari teknologi perpajakan yang digunakan oleh proses pengurusan pajak best-in-class. Pertama, teknologi perpajakan yang digunakan harus mampu mengotomatiskan proses manajemen data.

Tidak dapat dimungkiri, pengumpulan data untuk keperluan perpajakan umumnya menjadi masalah utama yang dihadapi fungsionaris pajak. Sering kali waktu yang dihabiskan untuk mengumpulkan, memasukkan, dan mengelola data jauh lebih banyak dibandingkan dengan waktu yang tersedia untuk menganalisis data tersebut.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Kedua, teknologi perpajakan juga harus mampu mengotomatiskan sebagian dari pekerjaan fungsionaris pajak yang bersifat administratif. Setiap pekerjaan, pembagian tugas, dan pengaturan deadline di antara para fungsionaris pajak harus dapat dilakukan secara terstruktur. Dalam hal ini, semuanya itu dapat dilakukan dengan bantuan teknologi.

Ketiga, setiap perhitungan dan pelaporan pajak yang tersimpan di dalam sistem harus dapat dibuktikan dengan mudah. Proses tracing ke data awal harus dapat dipertahankan dan disimpan di dalam sistem. Proses rekonsiliasi juga harus dapat dilakukan dengan mudah atau bahkan secara otomatis.

Keempat, setiap data perpajakan yang disimpan di dalam sistem juga harus dapat diolah lebih lanjut dengan mudah sesuai dengan kebutuhan fungsionaris pajak.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kelima, teknologi perpajakan yang dipakai harus dapat mengimplementasikan teknologi analytics terhadap data-data yang telah tersimpan untuk mendapatkan insight baru.

Teknologi untuk Pengurusan Pajak Tidak Langsung
BERBEDA dengan pajak langsung, proses pengurusan pajak tidak langsung, seperti misalnya pengurusan PPN, banyak dipengaruhi oleh adanya perkembangan yang pesat di industri e-commerce dan peraturan-peraturan baru yang lebih ketat di beberapa negara.

Meski demikian, pengurusan pajak tidak langsung umumnya lebih terarah dan sangat cocok untuk dilakukan secara otomatis dengan bantuan teknologi.

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Dalam hal ini, kualitas dari teknologi yang dapat digunakan untuk pengurusan pajak tidak langsung umumnya bergantung pada kemampuan teknologi dalam melakukan beberapa hal, seperti kemampuan untuk mengotomatisasi perhitungan pajak.

Kemudian, kemampuan untuk tetap terintegrasi dengan sistem enterprise-resource-planning (ERP) perusahaan; untuk selalu meng-update database tarif pajak yang digunakan; dan untuk mengautomasi pelaporan SPT serta penyimpanan data yang rapi untuk beberapa yurisdiksi yang berbeda dalam satu sistem yang sama.

Di antara empat fokus tersebut, fokus yang paling sulit untuk dilakukan biasanya pada proses pengelolaan database tarif yang digunakan. Hal ini tidak lain dikarenakan oleh pesatnya perkembangan bisnis lintas yurisdiksi dan karena peraturan pajak yang selalu berubah.

Baca Juga: Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Pengurusan pajak tidak langsung juga umumnya sangat berkaitan erat dengan perkembangan teknologi-teknologi pencegahan fraud terkini. Misal, SAF-T dan pelaporan data tagihan komersial secara real time serta perkembangan blockchain untuk kepentingan perpajakan.

Bagaimana? Sudahkah Anda memiliki dan menjalankan sebagian atau seluruh teknologi yang seperti di atas? Untuk lebih lengkapnya, para penulis juga melampirkan kuesioner yang dapat digunakan untuk menilai kesiapan masing-masing pembaca.

*Artikel ini merupakan artikel yang diikutsertakan dalam Lomba Resensi Jurnal untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. Simak artikel lainnya di sini.

Baca Juga: Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, lomba resensi jurnal, hut ddtc ke-14, teknologi pajak, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama