Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyertaan Modal pada Perusahaan Lain Bisa Disita, Ini Ketentuannya

A+
A-
7
A+
A-
7
Penyertaan Modal pada Perusahaan Lain Bisa Disita, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Juru sita pajak dapat melakukan penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain.

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, penyitaan dilakukan dengan melakukan inventarisasi dan membuat perincian tentang jenis, jumlah, dan/atau nilai nominal atau nilai perkiraan barang sitaan. Perincian dibuat dalam suatu daftar yang menjadi lampiran berita acara pelaksanaan sita.

“Juru sita membuat … akta persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain dari penanggung pajak kepada pejabat dalam hal barang sitaan merupakan penyertaan modal,” bunyi penggalan Pasal 48 ayat (2) huruf c PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Adapun pejabat tersebut adalah pejabat dengan kewenangan mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak serta menerbitkan berbagai surat yang diperlukan untuk penagihan sehubungan dengan penanggung tidak melunasi utang pajak menurut undang-undang.

Berdasarkan pada Pasal 49 ayat (2) PMK 61/2023, akta persetujuan pengalihan hak itu paling sedikit memuat 4 hal. Pertama, hari dan tanggal akta. Kedua, nama dan nomor identitas penanggung pajak. Ketiga, nomor akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan tempat penyertaan modal. Keempat, nilai dan nama perusahaan tempat penyertaan modal.

Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak ditandatangani oleh juru sita Pajak, penanggung pajak, dan paling sedikit 2 orang saksi. Adapun saksi yang dimaksud telah dewasa, merupakan penduduk Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Jika penanggung pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.

Ketentuan yang sama berlaku jika penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya. Hal serupa juga berlaku dalam hal penanggung pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika penanggung pajak menolak untuk menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak, juru sita pajak mencantumkan alasan penolakan dan menandatangani berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak tersebut bersama saksi.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

“Berita acara atau akta persetujuan pengalihan hak … tetap sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi penggalan Pasal 49 ayat (6) PMK 61/2023.

Salinan berita acara atau persetujuan pengalihan hak disampaikan kepada Penanggung pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang atau perusahaan tempat penyertaan modal. (kaw)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 61/2023, penanggung pajak, penagihan pajak, utang pajak, anguran pajak, penyertaan modal, penyitaan, sita

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Jum'at, 14 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama