Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penyusunan Desain Kebijakan Cukai MBDK, Partisipasi Publik Dibutuhkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyusunan Desain Kebijakan Cukai MBDK, Partisipasi Publik Dibutuhkan

Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam acara d'Mentor.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu berhati-hati dalam mendesain kebijakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengungkapkan setiap penyusunan kebijakan cukai selalu diwarnai dengan tarik-menarik kepentingan dari beberapa aspek sekaligus. Oleh karena itu, partisipasi publik juga perlu diserap agar kebijakan cukai MBDK tidak sampai menimbulkan gejolak.

"Pemerintah perlu duduk bersama publik untuk membikin desain [kebijakan cukai MBDK] yang paling ideal, melihat trilemanya ada penerimaan, kesehatan, dan industri," katanya dalam acara d'Mentor, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Mengacu pada best practices di berbagai yurisdiksi, Bawono mengatakan, cukai MBDK sejauh ini telah diterapkan di sekitar 50 negara. Latar belakang penerapannya, relatif merujuk pada aspek kesehatan. Konsumsi MBDK dinilai menjadi penyebab tingginya prevalensi diabetes dan obesitas.

Kemudian, cukai MBDK juga memuat kepentingan dari sisi penerimaan negara. Selain itu, ada kepentingan dari sisi keberlangsungan industri yang juga perlu diperhatikan.

Dia memandang pengenaan cukai MBDK harus memenuhi prinsip keadilan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai desain kebijakan cukai MBDK pun harus melibatkan semua pemangku kepentingan.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Terlebih mengenai formulasi penggolongan tarif, kehati-hatian mutlak diperlukan untuk memastikan tujuan pengendalian konsumsi dan penerimaan negara tercapai. Belajar dari cukai hasil tembakau, pengelompokan yang berlapis dan tarif yang variatif justru menimbulkan downtrading.

Menurut Bawono, MBDK memiliki karakteristik yang berbeda dengan objek cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang bersifat adiktif. Dengan kondisi tersebut, elastisitas cukai MBDK diperkirakan bakal lebih besar.

"Dalam upaya meningkatkan kepastian, sedari awal kalau ada kebijakan, partisipasi publik itu sangat perlu. Jangan sampai sudah ada kebijakan, nanti ada penolakan," ujarnya.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Mengingat wacana cukai MBDK yang mengendap selama bertahun-tahun, Bawono berharap pemerintah segera membicarakannya dengan DPR sebagai representasi masyarakat. Sebagaimana diatur dalam UU Cukai s.t.d.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan objek cukai perlu dibahas dan disetujui DPR.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan cukai MBDK pada 2024. Namun, sebenarnya wacana pengenaan cukai MBDK telah disampaikan pemerintah kepada DPR sejak awal 2020.

Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai minuman berpemanis, minuman berpemanis dalam kemasan, MBDK, bea cukai, target cukai, penerimaan cukai, Bawono Kristiaji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Jum'at, 14 Juni 2024 | 21:41 WIB
JOINT OPERATION

Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya