Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Percepat Realisasi PBB, Pemkot Berikan Diskon Hingga Juni 2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Percepat Realisasi PBB, Pemkot Berikan Diskon Hingga Juni 2023

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau memberikan insentif berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak. Fasilitas ini berlaku hingga Juni 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan stimulus diberikan guna meringankan beban masyarakat.

"[Insentif] juga mendorong masyarakat untuk menyegerakan pembayaran pajak," ujar Raja, dikutip pada Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Insentif diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 255/2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB.

Secara lebih terperinci, lewat peraturan tersebut Pemkot Batam memberikan fasilitas diskon PBB sebesar 10% bila wajib pajak melunasi PBB pada Januari hingga Maret 2023.

Bila PBB baru dilunasi pada April hingga Juni 2023, diskon yang diberikan berkurang menjadi 5%. Raja mengatakan insentif sejenis sudah diterapkan pada tahun lalu dan efektif mempercepat realisasi PBB.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

"Dengan strategi ini pula, 3 bulan pertama tahun ini kami sudah berhasil mengumpulkan hampir Rp50 miliar. Jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Raja.

Selain memberikan insentif di atas, Pemkot Batam juga memberikan keringanan PBB sebesar 50% untuk prasarana pendidikan dan kesehatan, pengurangan PBB sebesar 100% untuk rumah ibadah, dan pengurangan PBB sebesar 100% untuk wajib pajak PBB dengan NJOP kurang dari Rp30 juta. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PBB, penerimaan pajak, kepatuhan pajak, pemutihan pajak, diskon pajak, Batam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama