Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perhatian! DJP Rilis Pengumuman Soal Penggunaan NPWP, Simak Detailnya

A+
A-
28
A+
A-
28
Perhatian! DJP Rilis Pengumuman Soal Penggunaan NPWP, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman terkait dengan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada sistem administrasi perpajakan. Pengumuman tersebut disampaikan melalui PENG-6/PJ.09/2024.

Melalui beleid yang ditetapkan pada 13 Februari 2024, DJP mengatur sejumlah ketentuan sehubungan dengan penggunaan NPWP dalam administrasi perpajakan pasca terbitnya PMK 136/2023. PENG-6/PJ.09/2024 ini diteken oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

“… PMK 136/2023 yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dengan terbitnya PMK 136/2023 tersebut, terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan bagi orang pribadi yang merupakan penduduk adalah NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) atau NIK.

Adapun NIK yang dapat digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP (NIK telah diaktivasi jadi NPWP).

Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Adapun NPWP dengan format 15 digit tersebut digunakan oleh wajib pajak orang pribadi penduduk, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah untuk:

  1. pembuatan bukti pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur;
  2. pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak;
  3. pelaporan SPT; dan/atau
  4. pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor (Exchange of Information Domestik).

Selanjutnya, format NPWP 15 digit atau NIK juga dicantumkan pada identitas penerima penghasilan dalam pembuatan Bupot PPh bagi orang pribadi penduduk.

Melalui PENG-6/PJ.09/2024, DJP menegaskan apabila identitas yang digunakan penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP maka tarif lebih tinggi (karena tidak memiliki NPWP) tidak dikenakan.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Selain itu, format NPWP 15 digit atau NIK juga digunakan untuk mengisi identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) yang merupakan orang pribadi penduduk dalam pembuatan faktur pajak.

Dalam hal identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang digunakan dalam faktur pajak adalah NIK maka kolom NPWP pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan 00.000.000.0-000.000. Sementara itu, kolom NIK pembeli BKP atau penerima JKP diisi dengan NIK.

Selain itu, PENG-6/PJ.09/2024 juga menerangkan ketentuan penggunaan NPWP dalam pengisian identitas pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas dalam pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik. Perincian lebih lanjut dapat disimak melalui PENG-6/PJ.09/2024. (sap)

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, administrasi perpajakan, NPWP, NIK, wajib pajak, PMK 136/2023, PENG-6/PJ.09/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas