Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perhitungan Angsuran Pajak Bagi Wajib Pajak Tertentu

A+
A-
0
A+
A-
0
Perhitungan Angsuran Pajak Bagi Wajib Pajak Tertentu

SEPERTI yang telah dibahas sebelumnya bahwa perhitungan angsuran PPh Pasal 25 dapat saja berbeda, tergantung dari kondisi-kondisi yang tengah dihadapi oleh wajib pajak. Namun, tidak hanya atas kondisi tertentu saja yang menyebabkan perhitungannya berbeda, hal yang sama juga terjadi dalam penghitungan PPh Pasal 25 untuk wajib pajak tertentu.

Penghitungan yang berbeda ini dimaksudkan agar lebih mendekati kewajaran penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena didasarkan pada data terkini dari kegiatan usaha tersebut. Berikut merupakan ketentuan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang berbeda dan disesuaikan dengan kegiatan usaha tertentu:

Wajib Pajak Badan Baru

Ketentuan wajib pajak baru diatur dalam Pasal 1 angka 1 PMK 208/PMK.03/2009 (PMK 208/2009). Wajib pajak baru menurut Peraturan Menteri Keuangan ini adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Penghitungan besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak baru ini diaturdalam pasal 2 PMK 208/2009 yaitu:

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?
  1. Wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan, PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x Penghasilan Neto sebulan);
  2. Wajib pajak badan yang melakukan pencatatan, PPh Pasal 25 = 1/12 x (Tarif PPh x norma penghitungan penghasilan neto x peredaran bruto yang disetahunkan);
  3. Wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x Penghasilan neto sebulan disetahunkan) – PTKP]; dan
  4. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan, PPh Pasal 25 = 1/12 x [(Tarif PPh x norma penghitungan penghasilan neto x peredaran/penerimaan bruto sebulan disetahunkan) – PTKP].

Wajib Pajak Bank dan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi

Dalam Pasal 3 PMK 208/2009 mengatur bahwa besarnya PPh dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan PPh Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 bulan.

Apabila wajib pajak bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi adalah wajib pajak baru, maka besarnya PPh Pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah PPh yang terutang berdasarkan perkiraan perhitungan laba rugi triwulan pertama yang disetahunkan kemudian dibagi 12 bulan.

Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 25 dan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri pada tahun pajak yang lalu, dibagi 12 bulan.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas
  1. Apabila RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya; atau
  2. Apabila ada sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan, maka dasar penghitungan PPh Pasal 25 adalah Pajak Penghasilan yang terutang atas PKP yang dihitung dari penghasilan neto menurut RKAP setelah dikurangi dengan jumlah sisa kerugian yang belum dikompensasikan tersebut.

WP Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, penghitungannya diatur dalam Pasal 5 PMK 208/ PMK.03/ 2009 yaitu sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 bulan.

Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai contoh soal perhitungan PPh Pasal 25. Materi terkain dengan pengertian PPh Pasal 25, Tarif PPh Pasal 25, Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dalam kondisi tertentu dan wajib pajak tertentu dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pajak penghasilan, pph pasal 25, penghitungan angsuran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 10:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Keuntungan karena Pembebasan Utang Jadi Objek Pajak, Begini Aturannya

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Hitung PPh, Ini 3 Poin Penting saat Menentukan Besaran Laba BUT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Jenis Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Bentuk Usaha Tetap

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama