Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan Punya Substansi Ekonomi, OECD Jamin Dampak Pilar 2 Minim

A+
A-
1
A+
A-
1
Perusahaan Punya Substansi Ekonomi, OECD Jamin Dampak Pilar 2 Minim

Senior Advisor OECD Melinda Brown.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan perusahaan multinasional besar dengan aktivitas ekonomi yang substansial tidak akan terlalu terdampak oleh kehadiran pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Senior Advisor OECD Melinda Brown mengatakan dampak pajak minimum global terhadap perusahaan yang melaksanakan aktivitas ekonomi substansial bisa diminimalisasi berkat adanya substance based income exclusion dalam Pilar 2.

"Perusahaan multinasional yang memiliki aktivitas ekonomi substansial berdasarkan jumlah karyawan dan aktiva tetap tidak akan terlalu terdampak oleh Pilar 2," ujar Brown dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Dalam menghitung top-up tax yang harus dibayar berdasarkan Pilar 2, grup perusahaan multinasional perlu terlebih dahulu memperhitungkan substance based income exclusion.

Dalam Pilar 2, substance based income exclusion berperan sebagai pengurang GloBE income. Makin rendah GloBE income yang diperhitungkan untuk menentukan top-up tax, makin rendah pula top-up tax yang nantinya harus dibayar.

Substance based income exclusion yang dapat menjadi pengurang GloBE income pada 2023 adalah sebesar 8% dari nilai aktiva tetap dan 10% dari biaya gaji. Persentase tersebut akan terus turun setiap tahunnya selama 10 tahun ke depan.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Berkaca pada desain kebijakan di atas, Brown mengatakan pajak minimum global pada Pilar 2 memang didesain untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional besar dengan profitabilitas tinggi, memiliki aktivitas ekonomi substantif yang minim, dan membayar pajak yang rendah.

"Perusahaan multinasional besar yang tercakup, memiliki laba tinggi, tetapi tidak memiliki substansi ekonomi pada suatu yurisdiksi, dan membayar pajak rendah adalah perusahaan yang akan terdampak besar oleh Pilar 2," ujar Brown.

Untuk diketahui, ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2 berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Mengingat Pilar 2 berlaku sebagai common approach, yurisdiksi mitra berhak mengenakan top-up tax atas perusahaan Indonesia meski Indonesia sendiri belum mengadopsi Pilar 2.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Adapun saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun PMK guna mengadopsi Pilar 2. Rencananya, Indonesia akan menerapkan income inclusion rule (IIR) sekaligus qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, OECD, insentif pajak, GLoBE, BEPS, ITF 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama