Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru, 80 Persen DBH Sawit Harus Dipakai Pemda untuk Bangun Jalan

A+
A-
3
A+
A-
3
PMK Baru, 80 Persen DBH Sawit Harus Dipakai Pemda untuk Bangun Jalan

Pengendara mobil melintas di jalan yang sedang di perbaiki di Leuwidamar, Lebak, Banten, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOPTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi memerinci ketentuan dana bagi hasil (DBH) sawit seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023.

Melalui PMK 91/2023, seluruh pemda penerima DBH sawit wajib menggunakan dana tersebut untuk membangun atau memelihara jalan dan melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

"Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlokasi di luar area perkebunan," bunyi Pasal 16 ayat (3) PMK 91/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Secara lebih terperinci, DBH sawit digunakan untuk rekonstruksi struktur jalan, pemeliharaan jalan secara rutin, rehabilitasi dan pemeliharaan jembatan, penggantian jembatan, atau pembangunan jembatan.

Sebesar 80% dari alokasi DBH sawit per provinsi atau kabupaten/kota harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

Selain untuk membangun dan memelihara jalan, DBH sawit harus digunakan untuk kegiatan lain yang ditetapkan menteri keuangan yakni pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah terkait kelapa sawit berkelanjutan, pendampingan untuk sertifikasi indonesian sustainable palm oil, rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

DBH sawit yang digunakan untuk kegiatan lain maksimal adalah sebesar 20% dari alokasi DBH sawit per provinsi atau kabupaten/kota.

Bila ketersediaan anggaran untuk kegiatan lain ternyata melebihi kebutuhan, pemda dapat mengalihkan kelebihan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan atau kegiatan lain yang diprioritaskan pemda.

Untuk diketahui, pagu DBH sawit yang ditetapkan untuk setiap tahun anggaran adalah sebesar 4% dari realisasi bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana bagi hasil, DBH, PNBP, transfer ke daerah, sawit, DBH sawit, infrastruktur, jalan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti Aturan Main OECD, Jokowi: Agar Indonesia Naik Kelas

Jum'at, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB
KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Jum'at, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama