Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja China

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK Baru! Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja China

Tampilan depan dokumen PMK 15/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pengenaan bea masuk antidumping atas impor produk baja jenis Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal China.

Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK 15/2022 menyatakan kebijakan itu didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Kemendag. Hasil penyelidikan KADI membuktikan telah terjadi kebijakan dumping atas impor baja HRC Alloy asal China.

"Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri," bunyi penggalan pertimbangan pada PMK 15/2022, dikutip Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Pasal 1 PMK 15/2022 menyebut bea masuk antidumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. Bea masuk antidumping itu berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.

Kemudian, Pasal 2 beleid itu memerinci daftar perusahaan eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan bea masuk antidumping dengan besaran tarif yang bervariasi. Besaran bea masuk antidumping tersebut diatur sebesar 4,2% hingga 50,2%.

Pengenaan bea masuk antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (most favoured nation) yang telah dikenakan, atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas impor dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan atas bea masuk umum (most favoured nation).

Besaran bea masuk antidumping berlaku sepenuhnya terhadap barang impor baja HRC Alloy yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor baja HRC Alloy asal China berlaku selama 5 tahun terhitung sejak berlakunya PMK 15/2022 ini.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [22 Februari 2022]," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 15/2022.

Sebelumnya, KADI memulai penyelidikan antidumping atas barang impor baja HRC Alloy asal China pada 3 Maret 2020. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang mewakili industri barang sejenis di dalam negeri.

Periode penyelidikannya adalah 1 Juli 2016-Juni 2019, dengan total impor baja HRC Alloy Indonesia pada periode tersebut mencapai 1,53 juta ton. Sebagian besar impor tersebut besar berasal dari China, yakni sebanyak 1,14 juta ton atau 74,7% dari total impor. (sap)

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, impor, antidumping, dumping, kepabeanan, Sri Mulyani, PMK 15/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya