Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Sri Mulyani Perinci Teknis Pemberian Tukin Pegawai DJP

A+
A-
6
A+
A-
6
PMK Baru! Sri Mulyani Perinci Teknis Pemberian Tukin Pegawai DJP

Lembar pertama dokumen PMK 220/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 220/2021 yang mengatur tata cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani dalam pertimbangan pada PMK itu menyatakan peraturan tersebut menjadi turunan dari PP 96/2017. Adapun pada PP tersebut, disebutkan pegawai DJP bisa memperoleh tukin dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) PP 96/2017...perlu menetapkan PMK tentang tata cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," bunyi pertimbangan PMK 220/2021, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Pasal 2 PMK 220/2021 memerinci jabatan ASN terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Jenjang jabatan administrasi terdiri atas jabatan administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana.

Kemudian pada kategori jabatan fungsional, terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama, sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Adapun mengenai jenjang jabatan pimpinan tinggi, terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas dibentuk melalui peraturan menteri mengenai organisasi dan tata kerja. Kemudian pada jabatan fungsional, dibentuk melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai pembentukan jabatan fungsional.

Sementara itu, jabatan pelaksana tertentu dibentuk melalui peraturan menteri mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana tertentu, serta jabatan pelaksana umum, jabatan pelaksana khusus, dan jabatan pelaksana tugas belajar dibentuk melalui keputusan menteri mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana.

Nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu yang telah ditetapkan peringkat jabatannya oleh menteri, dilakukan penyetaraan jabatan dengan berpedoman pada besaran tukin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penyetaraan jabatan dikecualikan bagi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana umum, jabatan pelaksana khusus, dan jabatan pelaksana tugas belajar.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Adapun untuk penyetaraan jabatan untuk jabatan fungsional, dilakukan setelah ditetapkannya formasi di lingkungan DJP oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelahnya, Pasal 8 PMK 220/2021 menjelaskan penyetaraan jabatan dilakukan dengan membandingkan hasil analisis atas faktor-faktor evaluasi jabatan dan/atau analisis lainnya yang berlaku di lingkungan Kemenkeu, antara jabatan yang akan dilakukan penyetaraan dan jabatan lain yang mempunyai peringkat jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan. Hasil penyetaraan jabatan tersebut nantinya akan ditetapkan dalam keputusan menteri.

Dalam hal hasil penyetaraan jabatan belum ditetapkan, pegawai yang telah diangkat pada jabatan tersebut diberikan tukin sesuai dengan peringkat jabatan pada jabatan terakhir yang berpedoman pada besaran tukin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan hasil penyetaraan jabatan ditetapkan. Jika hasil penyetaraan jabatan telah ditetapkan dan tukinnya lebih tinggi, pegawai itu akan diberikan tukin hasil penyetaraan jabatan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam jabatan berkenaan.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Adapun jika hasil penyetaraan jabatan bagi pegawai telah ditetapkan dan tukinnya sesuai dengan peringkat jabatan yang lebih rendah, pegawai yang bersangkutan diberikan tukin hasil penyetaraan jabatan sejak keputusan menteri mengenai penyetaraan jabatan ditetapkan.

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, seluruh penetapan penyetaraan jabatan di lingkungan DJP, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 10 beleid tersebut.

PMK 220/2021 berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2021. (sap)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunjangan kinerja, tukin, pegawai pajak, Ditjen Pajak, Sri Mulyani, PMK 220/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama