Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PPN atas Penyerahan Agunan Diatur Lebih Lanjut di PMK, Ini Tujuannya

A+
A-
1
A+
A-
1
PPN atas Penyerahan Agunan Diatur Lebih Lanjut di PMK, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan mengenai perlakuan penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli barang telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 44/2022.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Ditjen Pajak (DJP) Jehuda Bill Jonas mengatakan penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli turut diatur dalam PP 44/2022 mempermudah pelaksanaan ketentuan PPN atas BKP berupa agunan di lapangan.

"Kita melihat dalam teknis pelaksanaan banyak menimbulkan kesulitan. Oleh karena itu, di PP 44/2022 ini memberikan sebuah landasan agar nantinya bisa dieksekusi oleh kreditur," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Penyerahan BKP berupa agunan kepada pembeli sesungguhnya terdapat 2 penyerahan. Pertama, saat kreditur mengambil alih agunan milik debitur yang wanprestasi. Kedua, saat kreditur menjual barang tersebut kepada pembeli agunan setelah mengambil alih agunan.

"Kami mencoba memungut PPN dari titiknya kreditur untuk 2 objek ini yakni ketika debitur menyerahkan ke kreditur dan ketika kreditur menyerahkan ke pembeli barang. Atas 2 objek ini, akan kami lakukan pemungutannya di titik kreditur," ujar Jonas.

PMK yang memerinci ketentuan tersebut sudah diatur dalam PMK 41/2023. Dalam PMK yang berlaku mulai 1 Mei 2023 itu, penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN dilaksanakan saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.

Kreditur yang merupakan PKP berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan. Dalam hal ini, tagihan atas penjualan agunan diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Berdasarkan Pasal 5 PMK 41/2023, pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 41/2023, PPN, pembeli agunan, penyerahan agunan, pajak, barang kena pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra