Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

A+
A-
1
A+
A-
1
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatur dokumen yang digunakan sebagai bukti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak PER-4/PJ/2024. Berdasarkan beleid itu, bukti pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau dibuat dengan menggunakan Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (Dokumen CK-1).

“Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan produsen dan/atau importir untuk mengajukan pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah diberikan nomor oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” bunyi Pasal 1 angka 9, PER-4/PJ/2024, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

PER-4/PJ/2024 juga menegaskan dokumen CK-1 termasuk dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Sebagai bukti pemungutan PPN, produsen dan/atau importir wajib membuat dokumen tersebut saat memesan pita cukai hasil tembakau.

Produsen dan/atau importir hasil tembakau dapat melaporkan PPN yang seharusnya terutang dalam dokumen CK-1 sebagai pajak keluaran dalam SPT Masa PPN. Dokumen CK-1 tersebut juga harus disimpan sebagai bagian dari kewajiban penyimpanan dokumen lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai informasi, Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan Peridjen Pajak PER-4/PJ/2024 pada 19 April 2024. Perdirjen tersebut mengatur ketentuan seputar pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

DJP merilis beleid tersebut untuk memberikan kepastian penerapan PPN atas penyerahan hasil tembakau. Hal ini berkaitan dengan adanya penyesuaian ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan hasil tembakau semenjak diterbitkannya UU HPP dan PMK 63/2022.

“Hasil tembakau adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” bunyi Pasal 1 angka 3 PER-4/PJ/2024.

Melalui PER-4/PJ/2024, DJP kembali menegaskan pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau baik yang dibuat di dalam negeri maupun dibuat di luar negeri. Adapun hasil tembalau yang dikenakan PPN tersebut merupakan hasil tembakau yang wajib dilekati pita cukai.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

PPN atas penyerahan hasil tembakau tersebut dipungut 1 kali oleh 2 pihak. Pertama, produsen yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. Kedua, importir yang menyerahkan hasil tembakau yang dibuat di luar negeri.

Produsen dan/atau importir yang melakukan pemungutan PPN tersebut merupakan produsen dan/atau importir yang telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) atau seharusnya dikukuhkan menjadi PKP.

Adapun PPN atas penyerahan hasil tembakau tersebut terutang pada saat produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. PPN atas penyerahan hasil tembakau tersebut dihitung sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE) hasil tembakau.

Baca Juga: Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Namun, apabila tarif PPN 12% telah berlaku maka PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung sebesar 10,7% dari HJE hasil tembakau. Atas pemungutan PPN tersebut produsen dan/atau importir wajib membuat bukti pemungutan PPN.

Nah, bukti pemungutan tersebut menggunakan dokumen CK-1. Melalui PER-4/PJ/2024, DJP juga telah memberikan contoh kasus dan pelaporan Dokumen CK-1 pada SPT masa PPN yang tercantum pada lampiran. (sap)

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, hasil tembakau, penyerahan hasil tembakau, fasilitas tidak dipungut cukai, cukai rokok, PER-4/PJ/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak