Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya Kontribusi Luar Biasa, Sri Mulyani Dapat Penghargaan dari IFF

A+
A-
1
A+
A-
1
Punya Kontribusi Luar Biasa, Sri Mulyani Dapat Penghargaan dari IFF

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi industri keuangan global, The Institute of International Finance (IIF) menganugerahi Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dengan penghargaan Distinguished Leadership and Service Award.

Penghargaan dari asosiasi industri keuangan yang memiliki lebih dari 400 anggota dari 70 negara, termasuk Indonesia, ini diberikan saat pertemuan tahunan anggota IIF di Washington D.C. pada 11 Oktober 2021.

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan kepada individu yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa pada kesehatan ekonomi global dan sistem keuangan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

“Penganugerahan ini menunjukkan kerja keras menteri keuangan sebagai seorang pemimpin dan sebagai figur publik yang telah berkontribusi menyelamatkan tidak hanya stabilitas ekonomi dalam negeri, tetapi juga dunia,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (12/10/2021).

Dalam pertemuan tahunan IIF tersebut, Sri Mulyani diminta untuk menjadi panelis pada sesi pembuat kebijakan Asia bertajuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan dan Stabilitas Keuangan dalam Tantangan Ketimpangan, Dekarbonisasi, Digitalisasi, serta Utang Publik.

Dalam panel tersebut, menkeu membahas berbagai kebijakan strategis yang telah sejak pandemi di antaranya seperti kebijakan penanganan pandemi, reformasi perpajakan hingga perihal Presidensi G20 Indonesia yang akan segera serah terima dari Italia pada akhir Oktober ini.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selama pandemi, lanjut Sri Mulyani, pemerintah fokus melindungi kesehatan masyarakat, melindungi pelaku usaha dari kebangkrutan, dan mempertahankan daya beli. Pemerintah juga berkomitmen untuk mencapai kekebalan komunal dengan memvaksinasi 209 juta penduduk.

Selain itu, pemerintah juga konsisten menyalurkan bantuan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mempertahankan kualitas hidup dan daya beli masyarakat.

Program PEN telah membantu jutaan rumah tangga miskin dan rentan untuk bertahan, jutaan pelajar dan pengajar untuk belajar secara daring atau online, memberikan insentif kepada dunia usaha berupa insentif pajak, dan pencegahan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sri Mulyani menyebutkan total alokasi dana PEN 2021 mencapai Rp744,77 triliun atau sekitar 4,5% dari PDB. Program tersebut berfungsi untuk pengendalian pandemi Covid-19 dan mengakselerasi pemulihan ekonomi bagi dunia usaha dan rumah tangga.

Pemerintah juga melangsungkan reformasi struktural untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Salah satu bagian penting dari reformasi struktural adalah reformasi perpajakan melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Reformasi ini dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta efisiensi biaya kepatuhan dan administrasi. Salah satu aspek yang menjadi terobosan dalam UU HPP di antaranya pengenalan pajak karbon.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

“Pajak karbon adalah bukti Indonesia sudah ambil bagian dalam upaya pengendalian perubahan iklim, dan seyogyanya negara lain juga mengambil bagiannya,” sebut Sri Mulyani.

Pengenalan pajak karbon juga terkait dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) pada 2030 sebesar 29% dengan upaya sendiri (business as usual/BAU) atau hingga 41% dengan bantuan internasional dalam Paris Agreement.

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai upaya lainnya termasuk penandaan anggaran iklim (climate budget tagging) dalam APBN. Meski demikian, Indonesia tetap membutuhkan kerja sama dari international dan swasta dalam memenuhi kebutuhan anggaran iklim.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Selanjutnya, Sri Mulyani juga menjelaskan perihal persiapan Presidensi G20 pada 2022. Menurutnya, pemerintah akan menitikberatkan pada pemulihan ekonomi global menuju pertumbuhan yang kokoh, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif.

Presidensi Indonesia diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat global melalui kebijakan yang dihasilkan. Pemerintah juga berharap adanya dukungan dari masyarakat demi kelancaran rangkaian penyelenggaraan pertemuan G20. (rig)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri keuangan sri mulyani, penghargaan, IFF, asosiasi industri keuangan global, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama