Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

A+
A-
4
A+
A-
4
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Warga antre menerima bantuan pangan nontunai berupa beras medium di Kantor Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menghentikan penyaluran bantuan pangan beras pada masa tenang Pemilu 2024.

Menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, penghentian sementara penyaluran bantuan pangan dilakukan untuk menghormati pelaksanaan pemilu sekaligus untuk memutakhirkan data.

"Pada 11-13 Februari yang merupakan masa tenang pemilu, bantuan pangan beras akan dihentikan sementara untuk menghormati pemilu dan pemutakhiran data. Sekali lagi, ini karena memang tidak ada politisasi bantuan pangan," ujar Arief, dikutip Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

Arief mengatakan penyaluran bantuan pangan beras akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari 2024.

"Bapak Presiden [Joko Widodo] juga sudah menyampaikan secara terpisah kalau memang ini harus dihentikan sementara, ya memang harus dihentikan sementara, sehingga tidak terjadi polemik bahwa bantuan pangan ini dipolitisasi," ujar Arief.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bapanas telah bersurat kepada Perum Bulog untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras pada 8 Februari hingga 14 Februari 2024. Penyaluran beras dioptimalkan kembali setelah pemungutan suara.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Resmi Dilanjutkan Hingga Akhir Tahun

"Kami tegaskan kembali, bantuan pangan ini sebenarnya bukan hanya jelang pemilu. Bantuan pangan ini tentunya dilakukan oleh pemerintah, jadi negara itu hadir di saat memang diperlukan. Agendanya juga tidak mengikuti agenda politik, tetapi memang sesuai dengan kebutuhan," tambah Arief.

Untuk diketahui, masifnya penyaluran bansos menjelang Pemilu 2024 mendapatkan sorotan dari calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Menurut Anies, bansos seharusnya diberikan sesuai dengan kebutuhan penerima dan bukan untuk memberikan manfaat kepada pihak yang memberi.

Baca Juga: Jokowi Bantah Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online

"Kalau penerimanya membutuhkan bulan ini, ya diberikan bulan ini. Kalau dibutuhkannya 3 bulan lagi, ya 3 bulan lagi. Tidak usah dirapel semuanya," kata Anies.

Ganjar mengatakan bansos adalah hak rakyat yang seyogianya diberikan secara tepat sasaran dan tepat waktu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dan kami usul, bantuannya ganti saja deh, bantuan kesejahteraan rakyat, dan tujuan adalah menciptakan keadilan sosial, bukan menciptakan bantuan sosial," ujar Ganjar. (sap)

Baca Juga: Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, bantuan sosial, bantuan pangan, bansos, BLT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 16:15 WIB
PEMILU 2024

Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama