Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Redesain Kurikulum Pajak, Pakar: Perlu Perubahan Paradigma

A+
A-
5
A+
A-
5
Redesain Kurikulum Pajak, Pakar: Perlu Perubahan Paradigma

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam saat memaparkan materi dalam webinar bertajuk Kampus Merdeka dan Kurikulum Baru Menuju Profesi Konsultan Pajak, Kamis (15/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Paradigma terkait pengetahuan pajak yang masuk dalam kurikulum perguruan tinggi perlu diubah. Perubahan perlu dilakukan untuk memberikan solusi atas adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan dunia profesi atau praktik dengan hasil lulusan pendidikan pajak.

Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan kurikulum pendidikan pajak seharusnya mampu menjawab kebutuhan dunia profesi. Kebutuhan dunia profesi saat ini tidak terlepas dari perkembangan internasional.

“Kita selalu memaknai pajak itu [terbatas pada lingkup] domestik sehingga kurikulum kita lebih banyak belajar hukum positif. Nah, paradigma ini yang perlu diubah,” katanya dalam webinar bertajuk Kampus Merdeka dan Kurikulum Baru Menuju Profesi Konsultan Pajak, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Darussalam mengatakan penerapan pengetahuan pajak dapat menembus dimensi lintas batas. Darussalam memberi contoh sulitnya mencari lulusan perguruan tinggi (fresh graduate) yang kuat dalam bidang transfer pricing. Padahal, bidang tersebut sangat dibutuhkan saat ini.

Kurikulum, sambungnya, harus dapat mengakomodasi perkembangan dunia pajak yang sangat dinamis. Salah satu perkembangan terkait dengan hubungan antara otoritas dan wajib pajak yang sekarang berorientasi pada kolaborasi. Selain itu ada semangat transparansi yang diusung untuk melawan penghindaran pajak secara internasional.

Darussalam juga menekankan pentingnya mempelajari pajak secara multidispilin ilmu. Dengan demikian, baik akademisi maupun professional pajak bisa memiliki kompetensi ilmu yang lebih komprehensif. Haln ini pada akhirnya dapat menekan biaya kepatuhan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Dia juga memaparkan rasio perbandingan jumlah konsultan pajak dengan penduduk di Indonesia pada 2017 masih sekitar 1:73.429. Hal ini mengindikasikan jumlah konsultan pajak masih minim sehingga peluang untuk masuk dalam profesi ini masih sangat terbuka lebar.

Untuk itu, Darussalam mengusulkan adanya redesain kurikulum pajak perguruan tinggi di Indonesia. Pertama, mempelajari pajak sebagai multi disiplin ilmu. Kedua, mempelajari pajak dengan perbandingan di negara lain. Hal ini penting untuk mempelajari roh dari pajak sehingga tidak hanya mempelajari hukum positifnya.

Ketiga, mempelajari pajak dengan studi kasus. Skema pembelajaran dengan studi kasus, sambungnya, menjadi perbedaan mendasar sistem pendidikan pajak di Indonesia dengan di Eropa, Australia, dan Amerika.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Keempat, meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga pengajar pajak yang berasal dari luar otoritas pajak. Menurut Darussalam, perguruan tinggi perlu memunculkan ahli perpajakan dari dunia akademisi yang aktif berbicara mengenai isu-isu perpajakan.

Lebih lanjut, Darussalam menjabarkan 3 pengaturan profesi konsultan pajak berdasarkan hasil komparasi. Pertama, full regulation. Pemberian jasa perpajakan hanya bisa diberikan oleh pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu dan konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi profesi.

Kedua, partial regulation. Pada model ini, pihak di luar konsultan pajak diperkenankan untuk memberikan jasa perpajakan. Namun, pihak yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi kualifikasi tertentu yang diatur melalui regulasi dan wajib terdaftar pada asosiasi profesi.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Ketiga, no regulation. Tidak ada regulasi yang mengatur pihak yang diberikan kewenangan untuk memberikan jasa perpajakan maupun menjadi konsultan pajak. Keanggotaan pada asosiasi konsultan pajak bersifat sukarela tapi harus memiliki kualifikasi tertentu atau bahkan tidak diatur kualifikasi tertentu.

Sebagai informasi, penyelenggaraan webinar merupakan hasil kerja sama antara Tax Education and Research Center (TERC) FEB UI dengan Indonesian Center for Tax Law (ICTL) UGM dan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi). (kaw)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : webinar, konsultan pajak, kurikulum, DJP, TERC FEB UI, ICTL UGM, Atpetsi, DDTC, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?