Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rekanan Tak Mau Padankan NPWP 15-16 Digit? Terhambat Pakai SAKTI/SPAN

A+
A-
4
A+
A-
4
Rekanan Tak Mau Padankan NPWP 15-16 Digit? Terhambat Pakai SAKTI/SPAN

Ilustrasi. (Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan perlunya pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit dan NPWP 16 digit dalam penggunaan layanan SAKTI dan SPAN.

Apabila rekanan/supplier tidak mau memadankan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit, sambung DJP, akan terjadi hambatan dalam penggunaan layanan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

“Apabila NPWP 16 digit tidak valid maka akan terjadi hambatan dalam menggunakan layanan SAKTI dan SPAN. [Ini] karena kedua aplkasi tersebut sudah menerapkan NPWP 16 digit sejak 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Seperti diketahui, layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi satuan kerja (satker) instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker.

Sesuai dengan PENG-22/PJ.09/2023, terhitung sejak 1 Januari 2024, NPWP yang digunakan dalam layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN adalah NPWP 16 digit. Satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat menyesuaikan NPWP tersebut.

Jika belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat mengakses laman DJP, menghubungi contact center DJP, atau kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Khusus wajib pajak orang pribadi yang memiliki status Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP belum valid, DJP meminta untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Langkah ini diperlukan sehingga data identitas wajib pajak padan dengan data kependudukan.

DJP mengatakan aplikasi SAKTI dan SPAN terintegrasi dengan layanan pemadanan data NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit yang disediakan DJP melalui Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK). (kaw)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPAN, SAKTI, NPWP, NPWP, NIK, Ditjen Pajak (DJP), instansi pemerintah, satker, rekanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas