Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Rekomendasi OECD dalam Mendesain Ketentuan Pajak Cryptocurrency

A+
A-
4
A+
A-
4
Rekomendasi OECD dalam Mendesain Ketentuan Pajak Cryptocurrency

TRANSAKSI mata uang kripto (cryptocurrency) saat ini makin digemari. Selain didukung pesatnya teknologi digital, alat tukar yang termasuk dalam kategori aset-aset kripto (cryptoassets) ini dinilai oleh penggunanya memiliki fungsionalitas yang tinggi dengan biaya yang cenderung lebih rendah.

Cryptocurrency juga memiliki karakteristik unik lainnya, yaitu peredarannya tidak diawasi siapapun, bersifat anonim dan cenderung sulit untuk divaluasi. Ada juga cryptocurrency yang bersifat hybrid, yaitu instrumen keuangan dan aset tidak berwujud.

Karakteristik nonkonvensional dari cryptocurrency tersebut menimbulkan tantangan bagi perumus kebijakan, termasuk dalam ranah pajak. Namun, beberapa yurisdiksi telah mengeluarkan panduan bahkan kerangka hukum tentang perlakuan pajak terhadap aset kripto, termasuk cryptocurrency.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Lantas, bagaimana seharusnya perlakuan pajak mata uang kripto? Laporan OECD berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments And Emerging Tax Policy Issues menawarkan jawabannya.

Secara garis besar, laporan tersebut mengidentifikasi pendekatan kebijakan pajak bagi mata uang kripto serta memberikan gambaran perlakuan pajaknya—termasuk PPh, PPN, dan pajak properti—di beberapa yurisdiksi.

Sebelumnya, laporan ini terlebih dahulu menjelaskan berbagai konsep, definisi, dan terminologi yang terdapat pada isu cryptoassets. Meski belum terdapat definisi dan taksonomi yang disepakati secara internasional, aset-aset kripto dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis utama berdasarkan fungsinya yaitu sebagai sarana pembayaran (cryptocurrency), akses ke produk atau platform tertentu, dan token investasi.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Lebih lanjut, transaksi kena pajak (taxable event) mata uang kripto juga perlu dilihat berdasarkan siklusnya (life cycle). OECD mengidentifikasi empat siklus utama dari cryptocurrency, yaitu fase penciptaan, penyimpanan dan transfer, transaksi, serta evolusi.

Contoh, sebagian besar yurisdiksi mengenakan PPh dan PPN atas transaksi cryptocurrencies dan produk lainnya (uang fiat, barang dan jasa, serta bentuk aset kripto lainnya).

OECD juga mengidentifikasi beberapa tantangan utama yang dialami oleh berbagai yurisdiksi dalam implementasi perlakuan pajak cryptocurrency. Beberapa di antaranya adalah isu mengenai metode valuasi, basis pajak, dan pengaplikasian fitur baru dalam mata uang kripto.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Sebagai penutup, OECD memberikan empat rekomendasi utama yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam memperkuat kerangka hukum mengenai perlakuan pajak cryptocurrency.

Pertama, memberikan panduan dan kerangka kebijakan pajak secara komprehensif dan diperbarui secara berkala. Dalam hal ini, pemerintah perlu mempertimbangkan konsistensi kebijakan terkait dengan perlakuan terhadap aset kripto lainnya. Kerangka kebijakan juga perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang tengah berkembang.

Kedua, perlunya meningkatkan kepatuhan pajak melalui simplifikasi ketentuan valuasi aset serta penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Ketiga, pemerintah dapat menyelaraskan perlakuan pajak cryptocurrency dengan tujuan kebijakan lainnya, seperti pengurangan penggunaan mata uang konvensional, akselerasi ekonomi, bahkan kebijakan prolingkungan.

Keempat, pengembangan kerangka kebijakan pajak juga dapat dilakukan secara paralel dalam mengantisipasi perkembangan baru jenis-jenis cryptocurrency. Saat ini, beberapa mata uang kripto baru yang telah diidentifikasi antara lain stablecoins, Central Bank Digital Currencies (CBDC), dan Decentralized Finance (DeFi).

Secara umum, laporan yang diterbitkan pada 2020 ini layak untuk dijadikan salah satu referensi dan panduan bagi perumus kebijakan dalam menyusun kebijakan pajak atas cryptocurrency. Tertarik untuk membaca artikel ini? Silakan Anda unduh langsung di sini.*

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi jurnal, oecd, cryptocurrency, aset digital, jurnal, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak