Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

A+
A-
1
A+
A-
1
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2024, bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A1 diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Artinya, pekerja berhak mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini juga berlaku ketika seorang karyawan mengundurkan diri (resign) dari perusahaan pada pertengahan tahun. Meski karyawan tersebut sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun, dirinya tetap diimbau meminta bukti potong pajak dari pemberi kerja.

"Bukti potong tahun pajak 2024 akan dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan yang dilaporkan paling paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir [31 Maret tahun 2025]. Silakan minta bukti potong ke perusahaan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Bukti potong formulir 1721-A1 pada prinsipnya diberikan kepada pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pada umumnya, bupot formulir 1721-A1 dibuat untuk akhir tahun atau Desember.

Hanya saja, tidak menutup kemungkinan bupot formulir 1721-A1 dibuatkan pada pertengahan tahun ketika seorang pegawai resign atau mutasi.

Dengan formulir 1721-A1 pula, pegawai yang resign dapat mengecek ada atau tidaknya kelebihan pemotongan PPh. Di sisi lain, pemotong pajak atau pemberi kerja dapat menentukan langkah lanjutan terutama dalam pelaporan SPT ketika terdapat kelebihan pemotongan.

Baca Juga: Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Sebuah akun di X bertanya kepada otoritas mengenai perlu tidaknya meminta bukti potong pajak kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Wajib pajak tersebut mengaku resign pada April 2024 dan sudah melaporkan SPT Tahunan pada awal tahun. "Apakah saya perlu minta bupot ke perusahaan?" katanya. (sap)

Baca Juga: Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, bukti potong, bupot, PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 09:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

berita pilihan

Senin, 20 Mei 2024 | 20:30 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Program Pemagangan di DDTC, Multidisplin Ilmu dan Praktik Langsung

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

Senin, 20 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

Antisipasi Data e-Faktur Hilang, Petugas Pajak Ingatkan WP Lakukan Ini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal