Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU P2 APBN 2019 Mulai Dibahas, Ini Penjelasan Sri Mulyani

A+
A-
5
A+
A-
5
RUU P2 APBN 2019 Mulai Dibahas, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kemenkeu memulai proses pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memulai pemaparan dengan realisasi pendapatan negara pada 2019 yang senilai Rp1.960,6 triliun atau 90,6% dari target. Pendapatan terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.546,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp408,9 triliun, dan hibah Rp5,5 triliun.

"Harus diakui bahwa penerimaan negara masih sangat terpengaruh dengan pertumbuhan ekonomi secara umum dan harga komoditas," katanya Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Selanjutnya, realisasi belanja negara pada tahun lalu senilai Rp2.309,3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.496,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp812,9 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditutup dengan pembiayaan neto sebesar Rp402,1 triliun.

Selain itu, dalam proses audit atas pelaksanaan APBN 2019 terdapat sejumlah tantangan karena pandemi Covid-19. Badan Pemerika Keuangan (BPK), lanjut Sri Mulyani, melakukan penyusunan dan pemeriksaan LKPP di tengah pandemi.

Hal tersebut menyebabkan Kemenkeu sebagai auditee dan BPK sebagai auditor mengalami berbagai kendala seperti keterbatasan interaksi fisik, penyampaian dokumen yang terhambat, serta tantangan dalam pengujian lapangan atas data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Meskipun mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk LKPP 2019, pemerintah tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Adapun pada LKPP hasil audit terdapat 25 temuan terkait kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan 6 temuan terkait ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan.

Salah satu tindak lanjut atas temuan signifikan BPK adalah terkait penatausahaan piutang perpajakan. Pemerintah dalam hal ini DJP telah mengimplementasikan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) mulai 1 Juli 2020.

"Sistem ini diharapkan menjadi proses pemutakhiran dan validasi data piutang pajak sehingga saldo piutang pajak untuk tahun-tahun ke depan dapat diketahui secara real time," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyoroti kualitas belanja pemerintah pada rapat kerja perdana terkait perumusan RUU P2 APBN 2019. Selain itu, dia mengharapkan pada audit tahun selanjutnya tidak ada kementerian atau lembaga pemerintah yang mendapat predikat tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK.

"Kita harapkan di kemudian hari tidak ada lagi pengecualian dengan satu K/L yang disclaimer tahun lalu,” katanya.

Selanjutnya, proses rapat kerja RUU P2 APBN 2019 akan dilanjutkan pada 31 Agustus 2020 dengan agenda rapat panitia kerja (panja) perumus. Kemudian, pada 2 September 2020 ada agenda rapat panja penyusunan draft RUU P2 APBN 2019. (kaw)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P2APBN 2019, kinerja fiskal, penerimaan pajak, WTP, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama