Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

A+
A-
30
A+
A-
30
SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Materi yang disampaikan Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Hadirnya Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK EP) bakal menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Hal ini menjadi salah satu latar belakang terbitnya Permenkop UKM 2/2024.

Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah mengatakan aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi koperasi saat ini serta SAK yang digunakan, yakni SAK ETAP.

“SAK ETAP sudah tidak sesuai dengan kebutuhan laporan koperasi saat ini karena SAK ETAP tidak mengakomodir laporan konsolidasi bagi koperasi yang memiliki beberapa unit usaha dan pemisahan laporan pendapatan bagi anggota dan non-anggota,” ujarnya, dikutip Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Selain itu, sambungnya, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memiliki tugas dan fungsi dalam menetapkan serta menerbitkan SAK. Per Januari 2025, lanjut dia, IAI akan mencabut SAK ETAP dan menggantinya dengan SAK EP.

“Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM selaku regulator juga harus menyesuaikan standar akuntansi keuangan yang telah ditetapkan oleh IAI,” imbuh Khaerul. Simak pula ‘Koperasi Wajib Pakai SAK Terbitan IAI, Begini Kata Ketua DPN IAI’.

Dia menjabarkan beberapa perbedaan antara SAK EP dan SAK ETAP. Pertama, SAK EP memuat 35 bab pengaturan, sedangkan SAK ETAP hanya 30 bab pengaturan. Kedua, SAK EP memuat laporan posisi keuangan, sedangkan SAK ETAP menyebutnya dengan neraca.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

“Jadi, nama akunnya bukan neraca lagi,” kata Khaerul.

Ketiga, SAK ETAP memuat laporan perhitungan hasil usaha/PHU (laba rugi) dan penghasilan komprehensif. Sebelumnya, dengan SAK ETAP, hanya memuat laporan PHU. Khaerul mengatakan penghasilan komprehensif disesuaikan dengan kebutuhan koperasi.

“Apabila di koperasi memang tidak ada penghasilan komprehensif maka tidak dimasukkan dalam penyajian laporan keuangan,” jelasnya.

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Keempat, SAK EP memuat laporan keuangan konsolidasian yang sebelumnya belum diatur dalam SAK ETAP. Laporan konsolidasian itu, lanjut Khaerul, terkait dengan kondisi jika ada entitas induk dan entitas anak.

Kelima, SAK EP memuat hibah pemerintah yang sebelumnya juga belum diatur dalam SAK ETAP. Dia mengatakan hibah pemerintah itu merupakan oleh pemerintah dalam bentuk pengalihan sumber daya kepada entitas.

“[Pengalihan sumber daya tersebut] sebagai imbalan kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan operasi entitas tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Keenam, perhitungan buka diakui secara efektif dalam SAK EP. Hal ini berbeda dengan SAK ETAP yang memuat pengakuan secara akrual atas perhitungan bunga.

Ketujuh, pada SAK EP, penyisihan pinjaman tak tertagih dalam perhitungannya berbasis risiko kredit dalam pinjaman. Hal ini akan tercatat sebagai beban penyisihan dalam laporan PHU. Sementara pada SAK ETAP, penyisihan dicatat ketika pinjaman tak tertagih sudah terjadi.

Kedelapan, SAK EP memuat pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan. Hal ini belum diatur dalam SAK ETAP. Pencatatan liabilitas pada SAK EP tidak dipisah-pisah karena semuanya menjadi 1 akun. Pada aset, akan diukur dengan model biaya atau model evaluasi.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Kunjungi DDTC, Gali Peluang Karier di Bidang Pajak

“Untuk pajak tangguhan, ada beberapa yang akan diatur, seperti perbedaan temporer rugi pajak yang belum dikompensasi serta kredit pajak yang belum dimanfaatkan,” ujar Khaerul.

Kesembilan, SAK EP memuat pengungkapan pihak berelasi. Ada pengungkapan sifat hubungan keluarga dekat atau personel manajemen kunci pada suatu entitas.

Sesuai dengan Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024, ada 3 ruang lingkup kebijakan akuntansi koperasi. Pertama, kebijakan akuntansi koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP) koperasi. Hal ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

Baca Juga: Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

Kedua, kebijakan akuntansi KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS)/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi. Kebijakan ini terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, akuntansi dana syirkah temporer, dan akuntansi ekuitas.

Ketiga, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil yang terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas.

Ketentuan Penggunaan SAK

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada Pasal 4 Permenkop UKM 2/2024, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menggunakan SAK EP. Jika telah menggunakan SAK Indonesia, dikecualikan terhadap penggunaan SAK EP.

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Adakan Visit ke DDTC, Dalami Karier di Bidang Pajak

Koperasi sektor riil menggunakan SAK yang diatur oleh instansi pembina sektor usaha. Jika instansi pembina sektor usaha belum mengaturnya, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK EP, atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).

Adapun koperasi yang menjalankan kegiatan usaha pada sektor jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permenkop UKM 2/2024, menggunakan SAK yang diatur oleh lembaga yang berwenang di bidang keuangan.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 Permenkop UKM 2/2024, KSP/USP koperasi, KSPPS/USPPS koperasi, dan koperasi sektor riil wajib menerapkan kebijakan akuntansi koperasi yang menggunakan SAK EP paling lambat tahun buku 2025. Simak 'Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!'. (kaw)

Baca Juga: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker PNBP Migas Pakai Basis Akrual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Permenkop UKM 2/2024, koperasi, UKM, akuntansi, SAK, SAK Indonesia, SAK EP, SAK EMKM, SAK ETAP, IAI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Jum'at, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jum'at, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB
PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun