Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Saldo Pemda Terus Menumpuk di Bank, Ternyata Ini Biang Keroknya

A+
A-
4
A+
A-
4
Saldo Pemda Terus Menumpuk di Bank, Ternyata Ini Biang Keroknya

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mencatat adanya problem struktural yang membuat saldo pemerintah daerah (pemda) di bank terus menumpuk dan belanja cenderung lambat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan belanja daerah cenderung lambat dan saldo akan terus meningkat hingga Oktober akibat keterlambatan proses kontrak.

"Ini yang harus di lakukan reform secara struktural, yakni bagaimana daerah bisa mempercepat kontrak. Kontrak ini bisa cepat kalau perencanaannya cepat. Ini kami dengan Kemendagri kami lakukan monitoring," ujar Prima, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Saldo pemda biasanya baru akan menurun pada November dan Desember. Meski demikian, saldo pemda pada akhir Desember biasanya masih senilai lebih dari Rp100 triliun.

Lambatnya kontrak dan realisasi belanja sendiri tidak terlepas dari banyaknya organisasi perangkat daerah (OPD) yang turut serta dalam perencanaan hingga eksekusi dari belanja daerah.

Dalam tahap perencanaan, OPD yang bertanggung jawab adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun, eksekusi dari belanja-belanja tersebut tersebar di berbagai dinas. Adapun OPD yang memiliki kewenangan mencairkan dana belanja tersebut adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga: Pengajuan Reimbursement PPN oleh Kontraktor Migas, Simak Aturannya

Prima mengatakan terkadang ketiga OPD di atas tidak dapat menjalankan tugasnya secara koordinatif sehingga berdampak terhadap kinerja realisasi belanja daerah. Adapun sekretaris daerah (sekda) sudah mengemban banyak tugas sehingga banyak aspek teknis dari belanja daerah yang tidak dapat dimonitor secara optimal.

Oleh karena itu, menurutnya, pemda perlu menunjuk 1 orang yang bertugas sebagai koordinator belanja agar proses perencanaan hingga eksekusi belanja dapat berjalan optimal.

"Ini yang sekarang sedang kita perbaiki, di Kemendagri juga ada aturan dan rambu-rambu yang sedang dilakukan perbaikan sehingga bisa ada percepatan belanja," ujar Prima.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

Untuk diketahui, nilai saldo pemda yang masih mengendap di bank pada Juni 2022 tercatat mencapai Rp220,95 triliun. Nilai tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang tahun 2022.

Tingginya saldo pemda tidak terlepas dari menurunnya realisasi belanja daerah. Hingga Juni, realisasi belanja pada APBD seluruh Indonesia tercatat masih senilai Rp333 triliun atau terkontraksi -7,7% bila dibandingkan dengan Juni tahun sebelumnya. (sap)

Baca Juga: Nilai Jual Belum Ditetapkan, Pemprov Tak Bisa Pungut Pajak Alat Berat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja daerah, APBD, lelang dini, Kemendagri, kontrak, saldo pemda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:00 WIB
PAJAK DAERAH

Tingkatkan Kepastian Belanja APBD, Pemda Harus Punya Database Pajak

Selasa, 27 Februari 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perbedaan Pegawai Tetap dari Aspek Perpajakan dan Ketenagakerjaan

Jum'at, 26 Januari 2024 | 10:07 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Hampir Rampung, Skema Baru Gross Split Migas Mirip dengan Tax Royalti

Kamis, 18 Januari 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama