Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Saran IMF: Naikkan Pajak Orang Kaya

A+
A-
4
A+
A-
4
Saran IMF: Naikkan Pajak Orang Kaya

Ilustrasi. (financialexpress.com)

JAKARTA, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyebut perluasan basis pajak menjadi salah satu kunci agar pemulihan ekonomi dapat berjalan baik pascapandemi Covid-19.

Dalam World Economic Outlook (WEO) edisi Oktober 2020, IMF menyatakan banyak negara memberi insentif pajak dan meningkatkan belanja untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap masyarakat dan dunia usaha. Alhasil, tingkat utang naik tajam. Defisit anggaran pun makin melebar.

Untuk kembali pada kondisi normal, proses pemulihan ekonomi harus diupayakan lebih banyak dari kemampuan domestik. Selain itu, agenda untuk kembali pada kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran harus didukung dengan perluasan basis pajak di masa depan.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

“Kemampuan pemerintah untuk membayar utang tambahan tersebut harus didorong dengan makin meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan basis pajak masa depan daripada terus melakukan pinjaman untuk belanja subsidi yang tidak bisa dijamin akan tepat sasaran," tulis IMF, dikutip pada Rabu (14/10/2020).

Oleh karena itu, jalan konsolidasi fiskal wajib dilakukan secara bertahap dan dibarengi dengan perbaikan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Kemudian, belanja pemerintah juga diprioritaskan untuk kegiatan penanggulangan krisis akibat pandemi.

Salah satu prioritas dalam belanja adalah mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran, memperpanjang jatuh tempo utang pemerintah, dan menjaga level suku bunga pada teritori rendah. IMF menyatakan agenda mobilisasi penerimaan negara perlu dipertimbangkan pemerintah melalui kebijakan pajak selektif.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

"Pemerintah mungkin perlu mempertimbangkan untuk meningkatkan pajak progresif atas individu yang lebih kaya dan mereka yang relatif tidak terpengaruh oleh krisis," terangnya.

Mobilisasi penerimaan pajak ini dapat dilakukan melalui penyesuaian tarif pajak untuk kelompok penghasilan lapisan tertinggi. Kemudian ada pilihan untuk meningkatkan pajak properti kelas premium, mengenakan pajak atas modal atau pajak transaksi keuangan, serta mengenakan pajak atas kekayaan.

"Perubahan perpajakan perusahaan untuk memastikan pembayaran pajak sesuai dengan profit yang dihasilkan. Negara juga harus bekerja sama dalam desain perpajakan perusahaan multinasional untuk menanggapi tantangan ekonomi digital," imbuh IMF. (kaw)

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : IMF, WEO, penerimaan pajak, basis pajak, pajak orang kaya, virus Corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:51 WIB
Setuju, high wealth income tax merupakan salah satu potensi sumber penerimaan negara yang bisa digali untuk menutupi tax expenditure pemerintah pada saat ini.
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan