Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

SE Baru, Ini Waktu dan Jenis Layanan Tatap Muka TPT Pengadilan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
SE Baru, Ini Waktu dan Jenis Layanan Tatap Muka TPT Pengadilan Pajak

Ilustrasi. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Surat Edaran Nomor SE-1/SP/2024, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan prosedur layanan administrasi secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadilan Pajak.

Salah satu aspek yang dimuat dalam bagian Ketentuan SE-1/SP/2024 adalah terkait dengan waktu, tempat, dan jenis layanan. Adapun layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dibuka pada Senin sampai dengan Jumat.

“Layanan administrasi secara tatap muka/melalui TPT dibuka pada hari Senin sampai dengan hari Jumat selama hari kerja pukul 08.00 WIB s.d.15.00 WIB,” bunyi penggalan bagian Ketentuan SE-1/SP/2024, dikutip pada Selasa (2/4/2024). Simak pula 'SE Baru Sekretariat Pengadilan Pajak, Soal Layanan Tatap Muka di TPT'.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Pengguna layanan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara online. Adapun layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT dilakukan di Lantai 1 Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat.

Dalam SE-1/SP/2024 disebutkan ada 4 loket terkait dengan jenis layanan administrasi secara tatap muka atau melalui TPT. Pertama, Loket A untuk penerimaan surat.

Kedua, Loket B untuk penerimaan permohonan izin kuasa hukum (IKH), surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, peninjauan kembali (PK), serta layanan informasi lainnya.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Ketiga, Loket C untuk pengajuan permohonan peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali. Keempat, Loket Khusus Kelompok Rentan, untuk pelayanan prioritas penyandang disabilitas, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Sebagai diketahui, bagian Lain-Lain SE-1/SP/2024 turut memuat informasi layanan. Adapun informasi layanan melalui telepon 134, email [email protected], laman setpp.kemenkeu.go.id, Instagram setpp.kemenkeu, dan Whatsapp 0812-1100-7510 (chat only). (kaw)

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-1/SP/2024, SE-01/SP/2021, SE-2/SP/2021, Pengadilan Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak, layanan tatap muka, TPT, sengketa, PK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak