Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebelum Safeguard Permanen, Ada BMTPS Impor Tekstil & Produk Tekstil

A+
A-
1
A+
A-
1
Sebelum Safeguard Permanen, Ada BMTPS Impor Tekstil & Produk Tekstil
Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementera (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah pemerintah tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (11/11/2019).

Pengenaan BMTPS itu tertuang dalam tiga peraturan menteri keuangan (PMK). Pertama, PMK No.161/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Staple Sintetik dan Artifisial.

Kedua, PMK No.162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Kain. Ketiga, PMK No.163/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Salah satu pertimbangan pengenaan BMTPS yang efektif berlaku 200 hari mulai 9 November 2019 ini adalah hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Dalam penyelidikan awal ditemukan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan impor TPT tersebut.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah yang akan memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap penyewaan satwa khas Indonesia yang dilindungi atau rent capture.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP
  • Safeguard Permanen

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana mengungkapkan KPPI sedang melakukan investigasi mendalam mengenai impor TPT yang dinilai merugikan Indonesia.

Selama penerapan BMTPS, sambungnya, pemerintah menerima masukan dari semua pihak untuk menghasilkan kebijakan tarif yang akurat dalam menerapkan safeguard permanen di masa mendatang. Kemendag akan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan.

  • Risiko Pelanggaran

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro tidak menampik pengenaan BMTPS ini akan berisiko memicu pelanggaran impor. Hal ini biasa dilakukan dengan aktivitas penyelundupan di beberapa pintu pelabuhan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan pengawasan dan patrol. Otoritas juga akan melakukan pencegahan pemalsuan dokumen impor melalui penerapan pengawasan di pintu kepabeanan resmi. Selain di pesisir, pengawasan di lakukan di kawasan berikat.

  • Alternatif PNBP

Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Kurniawan Nizar mengatakan konsep rent capture dilakukan untuk mencari alternatif PNBP yang selama ini lebih banyak bergantung pada sumber daya alam (SDA). Menurutnya, konsep serupa sudah banyak diterapkan oleh negara lain.

Nantinya, satwa khas Indonesia dapat disewakan ke negara yang berminat. Dia memberi contoh penyewaan panda oleh pemerintah China ke negara lain. Biaya tertentu akan diambil sebagai PNBP. Beberapa khas Indonesia yang berpotensi mendatangkan PNBP cukup besar adalah komodo, badak bercula satu, dan cenderawasih.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU
  • Defisit Transaksi Berjalan

Defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,7 miliar (2,7% PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada kuartal sebelumnya senilai US$8,2 miliar (2,9% PDB).

Bank Indonesia menilai perbaikan kinerja neraca transaksi berjalan terutama ditopang oleh meningkatnya surplus neraca perdagangan barang, sejalan dengan menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil. (kaw)

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, tekstil dan produk tekstil, TPT, BMTPS, safeguard

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas