Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sekitar 18% Wajib Pajak Belum Padankan NIK dan NPWP, Anda Sudah?

A+
A-
5
A+
A-
5
Sekitar 18% Wajib Pajak Belum Padankan NIK dan NPWP, Anda Sudah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Belum seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari wajib pajak orang pribadi dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (31/8/2023).

Hingga 28 Agustus 2023 pukul 19.59 WIB, ada 58,42 juta NIK yang telah dipadankan. Jumlah tersebut mencakup 82,19% dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sekitar 71,08 juta. Masih ada sekitar 12,65 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

"Kami lihat [waktunya tersisa] 4 bulan lebih sedikit. Masih ada 18% lagi yang harus kami cari. Makanya, kami buka akses yang lebih banyak lagi untuk virtual assistant kepada wajib pajak yang ingin melakukan proses pemadanan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Dia memandang perkembangan integrasi data NIK sebagai NPWP orang pribadi sejauh ini sudah cukup baik. Namun, otoritas juga akan terus menggencarkan sosialisasi. Menurutnya, integrasi data akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada Ditjen Pajak (DJP).

Selain pemadanan data NIK dan NPWP orang pribadi, ada pula ulasan terkait dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Kemudian, ada pula ulasan mengenai pembahasan RAPBN 2024.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Implementasi Penuh Penggunaan NIK sebagai NPWP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Implementasi penuh akan dilakukan mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Yon berharap seluruh NPWP orang pribadi dapat terintegrasi dengan NIK sebelum akhir tahun. Seperi diketahui, ke depannya, pemadanan data NIK dan NPWP juga berkaitan dengan pemberian layanan publik. Simak ‘NIK-NPWP Belum Valid, WP Berisiko Tidak Dapat Layanan Publik’. (DDTCNews/Kontan)

NPWP Perusahaan

Orang pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Lantas, apakah NPWP perusahaan juga mengalami perubahan? Melalui laman resminya, DJP menjelaskan wajib pajak badan yang terdaftar dengan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023 akan diberikan NPWP 16 digit.

“Akan diberikan NPWP 16 digit secara langsung oleh DJP kepada perusahaan dimaksud dengan format = angka ‘0’ + 15 digit NPWP lamanya,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sebelum diberikan NPWP 16 digit, DJP telah melakukan penelitian. Adapun penelitian dilakukan untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid. Simak ‘Orang Pribadi Pakai NIK, Apakah NPWP Perusahaan Berubah? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Fitur Prepopulated Data

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejalan dengan implementasi PSIAP, fitur prepopulated data bakal makin banyak digunakan. Dengan fitur ini, wajib pajak nantinya akan lebih mudah menyampaikan SPT Tahunan.

"Sepanjang datanya bisa masuk, kita bisa membuatkan SPT Bapak-Ibu semuanya. Tinggal dilihat saja, SPT saya cocok atau tidak, kalau cocok tinggal send," katanya. Simak ‘Fitur Prepopulated Data Dioptimalkan, Lapor SPT Tahunan Makin Gampang’. (DDTCNews)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang Baru

DJP mengungkapkan SIAP atau CTAS baru akan diimplementasikan sekitar semester I/2024. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas sedang melakukan beragam bentuk tes dan uji coba untuk memastikan CTAS bisa diimplementasikan dengan baik.

"Pengenalan kemudahan penggunaan sistem administrasi kepada wajib pajak akan kami lakukan di 2024, paling tidak di kuartal I atau II/2024. Insyaallah pada 2024, kalau semuanya sudah selesai tes-tes pada tahun ini dan awal tahun depan, rolling out akan dilakukan di tahun 2024," ujar Suryo. Simak ‘Perlu Banyak Uji Coba, Coretax Berpotensi Mundur ke Kuartal II/2024’. (DDTCNews)

Tax Buoyancy di Atas 1

Dengan target dalam RAPBN 2024 senilai Rp1.986,8 triliun, penerimaan pajak bakal tumbuh 9,3% dari outlook tahun ini 2023. Dengan target tersebut, pemerintah berharap tax buoyancy berada di atas 1. Simak ‘Apa Itu Tax Buoyancy?’.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

"Dengan tumbuh 9,3%, kami harapkan buoyancy dari tax kita masih terjaga di atas 1," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Insentif Pajak

Pemerintah menegaskan insentif pajak untuk masyarakat lebih besar ketimbang insentif bagi investor, seperti tax holiday, tax allowance, dan sejenisnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu contoh insentif untuk masyarakat ialah pembebasan pengenaan PPN atas bahan pokok. Menurutnya, penyerahan barang-barang tersebut seharusnya dikenai PPN.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"Itu kan sebetulnya seluruh barang dan jasa kalau mau jadi objek pajak dan subjek kena pajak maka dia seharusnya dipungut. Pada 2022 ini, sembako tidak dipungut PPN mencapai Rp38,6 triliun. Itu tax forgone," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, NIK, NPWP, Wajib Pajak, Pemadanan NIK-NPWP, Integrasi data NIK sebagai NPWP, Proses pemadanan NIK dan NPWP, Integrasi data NIK sebagai NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra