Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa PPh Pasal 21 atas Biaya Gaji Pemegang Saham

A+
A-
12
A+
A-
12
Sengketa PPh Pasal 21 atas Biaya Gaji Pemegang Saham

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi negatif terhadap dasar pengenaan pajak (DPP) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas transaksi pembayaran biaya gaji kepada pemegang saham.

Sebagai informasi, wajib pajak membayarkan gaji kepada X selaku direktur (Direktur X) dan Y selaku komisaris (Komisaris Y). Direktur X dan Komisaris Y juga memiliki peran sebagai pemegang saham. Atas pembayaran biaya gaji tersebut, Termohon PK memotong PPh Pasal 21.

Menurut otoritas pajak, transaksi pembayaran biaya gaji kepada Direktur X dan Komisaris Y secara substantif merupakan pembayaran dividen. Sebab, besaran biaya gaji yang dibayarkan kepada Direktur X dan Komisaris Y telah melebihi kewajaran. Oleh sebab itu, biaya gaji yang diberikan kepada Direktur X dan Komisaris Y seharusnya dipotong PPh Pasal 23 dan bukan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sebaliknya, wajib pajak tidak setuju dengan koreksi yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Pembayaran biaya gaji kepada Direktur X dan Komisaris Y dilakukan sehubungan dengan jabatan serta tanggung jawabnya dalam usaha wajib pajak. Biaya gaji juga dibayarkan setiap bulan sama dengan karyawan lainnya sehingga dipotong PPh Pasal 21.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat biaya gaji yang dibayarkan kepada pemegang saham yang merangkap sebagai direktur dan komisaris termasuk objek PPh Pasal 21.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 26848/PP/M.V/10/2010 tertanggal 1 November 2010, wajib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 28 Februari 2011.

Pokok sengketa dalam perkara ini ialah koreksi negatif DPP PPh Pasal 21 tahun pajak 2005 senilai Rp2.639.087.740 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK membayarkan gaji kepada X selaku direktur dan Y selaku komisaris. Adapun Direktur X dan Komisaris Y juga memiliki peran sebagai pemegang saham. Atas pembayaran biaya gaji tersebut, Termohon PK memotong PPh Pasal 21.

Menurut Pemohon PK, penghasilan yang diterima oleh Direktur X dan Komisari Y secara substantif merupakan skema pembayaran dividen kepada pemegang saham dan seharusnya dipotong PPh Pasal 23. Alasannya, pembayaran biaya gaji kepada X dan Y juga dinilai melebihi kewajaran.

Pemohon PK menemukan terdapat perbedaan yang signifikan antara besaran pembayaran gaji kepada Direktur X dengan rata-rata biaya gaji manajer yang posisinya berada satu tingkatan di bawah Direktur X. Adapun perbedaan besaran gaji untuk posisi direktur dan manajer ialah sekitar Rp2 miliar.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Selain itu, Pemohon Pk juga berpendapat Pengadilan Pajak telah terbukti melanggar ketentuan dalam hal pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak No. Put. 26848/PP/M.V/10/2010 kepada para pihak. Dalam hal ini, salinan putusan tersebut baru dikirimkan kepada Pemohon PK lebih dari 30 hari sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, pengiriman salinan putusan tersebut sudah melebihi jatuh tempo. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002). Dengan demikian, Pemohon PK menilai putusan Pengadilan Pajak tersebut cacat hukum atau juridisch gebrek sehingga harus dibatalkan.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan ketetapan Pemohon PK. Pembayaran gaji kepada Direktur X dan Komisaris Y bukanlah transaksi pembagian dividen. Biaya gaji tersebut dibayarkan kepada Direktur X dan Komisaris Y sehubungan dengan jabatan serta tanggung jawabnya dalam menjalankan usaha dari Termohon PK. Termohon PK juga menyebutkan bahwa biaya gaji dibayarkan secara berkala setiap bulannya kepada Direktur X dan Komisaris Y sama seperti karyawan lainnya.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Berdasarkan pada laporan keuangan yang telah di audit oleh KAP independen, pembayaran kepada Direktur X dan Komisaris Y sudah benar dan diakui sebagai pembayaran gaji dan bonus. Dengan demikian, pencatatan pembayaran biaya gaji X dan Y sudah benar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Oleh sebab itu, Termohon PK mempertahankan pendapatnya.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan Pemohon PK terkait tidak terpenuhinya ketentuan formal dalam proses administrasi tidak dapat membatalkan putusan. Adapun proses administrasi yang dimaksud ialah sehubungan dengan keterlambatan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak karena telah melebihi jangka waktu 30 hari.

Baca Juga: Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Kedua, alasan Pemohon PK dalam menetapkan koreksi negatif atas biaya gaji tidak dapat dipertahankan. Sebab, jumlah tersebut dibayar sebagai gaji dari pemegang saham dan bukan pembayaran dividen.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPh Pasal 21, gaji, pemegang saham, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengenaan PPN atas Penjualan Ikan oleh Badan Usaha

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:30 WIB
PMK 168/2023

Jenis-Jenis Imbalan untuk Peserta Kegiatan yang Dipotong PPh Pasal 21

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama