Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

September 2023: DJP Rilis Pedoman Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

A+
A-
3
A+
A-
3
September 2023: DJP Rilis Pedoman Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Kilas Balik September 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 79/2023. Terbitnya PMK 79/2023 ini menjadi salah satu peristiwa perpajakan yang terjadi pada September 2023.

PMK 79/2023 tersebut diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Selain untuk menentukan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB), PMK 79/2023 juga menjadi pedoman untuk pelaksanaan penilaian atas nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

“... bahwa untuk menentukan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan NJOP serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, perlu dilakukan penilaian berdasarkan standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 79/2023.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selain peraturan baru mengenai penilaian untuk tujuan perpajakan, terdapat sejumlah peristiwa perpajakan lain yang terjadi sepanjang September 2023.

Berikut daftar peristiwa perpajakan yang terjadi pada September 2023.

Perusahaan Bisa Pakai Portal Ini untuk Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Perusahaan dapat mengecek sudah atau tidaknya pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan melalui portal yang disediakan Ditjen Pajak (DJP), yakni portalnpwp.pajak.go.id.

Adapun portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Untuk dapat mengakses portal layanan pemadanan, pihak ketiga perlu melakukan pendaftaran dengan melampirkan surat permohonan layanan pemadanan. DJP tidak membatasi user ID. Namun, DJP membatasi jumlah data setiap sekali unggahan.

Sri Mulyani Lantik 937 Pejabat Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 937 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Secara lebih terperinci, pejabat yang dilantik terdiri dari 1 pejabat eselon I, 2 pejabat eselon II, 356 pejabat eselon III, 382 pejabat fungsional ahli madya di Ditjen Pajak (DJP), 194 pejabat eselon IV, dan 2 pejabat pada unit organisasi eselon di lingkungan Kemenkeu.

Pemerintah Kebut Peraturan Cukai untuk Minuman Berpemanis

Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pemerintah juga tengah menyusun payung hukum pengenaan cukai MBDK, yang nantinya berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Menurutnya, kebijakan mengenai cukai MBDK ini bakal disusun secara hati-hati agar dampaknya pada masyarakat minimal. Aflah menyebut ekstensifikasi barang kena cukai pada MBDK menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024.

Pengumuman Soal KIP Konsultan Pajak dari PPPK Kemenkeu

Mulai 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik konsultan pajak dalam bentuk fisik. Kebijakan tersebut disampaikan dalam Pengumuman No.: PENG-12/PPPK/2023.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Sebagai gantinya, PPPK akan memberlakukan penerbitan KIP konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak.

Penerbitan KIP konsultan pajak elektronik tersebut akan dilakukan terhitung mulai 30 Oktober 2023. Adapun, format KIP elektronik pada prinsipnya sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada PMK 175/2022. (sap)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kilas Balik, Kilas Balik 2023, isu pajak, kebijakan pajak, peristiwa perpajakan, penilaian pajak, NJOP, NIK, NPWP, cukai, konsultan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas