Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Serukan Netral, KPK: ASN Hindari Politik Uang dan Konflik Kepentingan

A+
A-
0
A+
A-
0
Serukan Netral, KPK: ASN Hindari Politik Uang dan Konflik Kepentingan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Dalam keterangannya, KPK mengajak penyelenggara negara untuk bersikap netral dan menjauhi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam kontestasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan netralitas seluruh aparatur negara dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pemilu harus dilaksanakan dengan jujur, bersih, dan adil. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara perlu menghindari setiap tindakan yang membuka peluang tindak pidana korupsi, termasuk politik uang (money politic) dan konflik kepentingan (conflict of interest).

"KPK merasa menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang turut serta memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pemilu ini terbebaskan dari praktik money politic dan benturan kepentingan," katanya, dikutip pada Kamis (8/2/2024).

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Ghufron mengatakan pemilu sangat penting untuk memastikan proses pemilihan pemimpin negara terlaksana secara jujur dan adil. Oleh karena itu, KPK juga berupaya mendukung pelaksanaan pemilu dengan mengawal dan mencegah tindak pidana korupsi menjelang pemilu 2024.

Dia menjelaskan KPK sejak tahun lalu telah menggelar serangkaian program untuk memastikan pemilu berjalan secara jujur dan adil. Pertama, KPK menyelenggarakan program Paku Integritas dan Politik Cerdas-Berintegritas kepada seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dengan tagline Hajar Serangan Fajar.

Dalam hal ini, KPK mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, penyelenggara, peserta, maupun pemilih agar melaksanakan pemilihan umum ini dengan asas jujur, adil, dan berintegritas, dengan menghindarkan politik uang dan politik transaksional.

Baca Juga: Pembentukan BPN Harus Didasarkan pada Kepentingan Publik

Kedua, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar menjauhi praktik benturan kepentingan atau conflict of interest, baik yang nyata, potensial, atau dapat dipersepsikan sebagai bentuk conflict of interest, terutama pada kampanye seperti saat ini.

"Berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, kebijakan, ataupun pelaksanaan penyalahgunaan wewenang dari kebijakan pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

KPK juga bakal selalu mengkaji seluruh pendanaan negara untuk pemilu, termasuk pada KPU, Bawaslu, dan lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah. Program ini terkait dengan area perencanaan, penganggaran, sampai kepada pelaksanaan agar dapat tercegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilu 2024.

Baca Juga: Badan Penerimaan Negara, Bukan Hanya Soal Pisah dari Kemenkeu

Di sisi lain, Ghufron menyebut KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah untuk menutup peluang tindak pidana korupsi dan politik uang pemberian bantuan sosial kepada masyarakat. Sesuai dengan rekomendasi KPK, bansos harus disalurkan berdasarkan data yang valid dan mutakhir.

Bansos tidak boleh diberikan dalam bentuk barang, tetapi berupa uang tunai yang disalurkan melalui kantor pos ataupun bank kepada rekening masyarakat yang penerima. Hal ini bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan pencairan ataupun pemberian bansos tersebut tepat kepada sasaran penerimanya, serta efisien dalam proses distribusinya.

KPK pun mengingatkan kepada seluruh pegawai KPK, ASN, dan aparatur negara lainnya untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu. Adapun kepada masyarakat, KPK mengajak untuk turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik praktik tindak pidana korupsi, termasuk money politic.

Baca Juga: Munculnya DJP ‘Plus’ di Tengah Agenda Pembentukan BPN

Termasuk jika menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilu, KPK mengimbau agar ini melaporkannya.

"Laporan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan, bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: APBN Transisi, Tim Prabowo-Gibran Mengaku Tetap Utamakan Kehati-Hatian

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, politik uang, KPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama