Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setelah Kunjungi Kantor Pajak, Ghozali 'NFT' Pamer Kartu NPWP Barunya

A+
A-
1
A+
A-
1
Setelah Kunjungi Kantor Pajak, Ghozali 'NFT' Pamer Kartu NPWP Barunya

Ghozali dengan kartu NPWP-nya. (foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Sultan Gustaf Al Ghozali, yang akrab dikenal sebagai 'Ghozali Everyday', akhirnya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ditjen Pajak (DJP) juga mengunggah foto Ghozali yang memamerkan kartu NPWP miliknya. Pendaftaran NPWP ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur, Senin (24/1/2022).

Tak cuma mendaftarkan NPWP-nya, Ghozali juga menerima penjelasan terkait hak dan kewajiban perpajakan yang diembannya setelah memiliki NPWP. Dikutip dari siaran pers DJP, Ghozali secara khusus dipandu oleh account representative Deni Rusmawati Agustin.

"Wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka terkait hak dan kewajiban perpajakan serta informasi perpajakan lainnya silakan untuk mengunjungi helpdesk KPP Pratama Semarang Timur," ujar Deni, dikutip dari siaran pers, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sebelumnya, Ghozali sempat mengunggah fotonya ketika mengunjungi kantor pajak setelah meraup untung hingga Rp1,7 miliar dari penjualan foto selfie-nya yang berwujud Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea.

Melalui media sosial Instagram, Ghozali mengunggah foto bersama pegawai pajak ketika mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur. Tidak ada keterangan yang tertulis pada foto tersebut, karena dia hanya menandai akun media sosial Ditjen Pajak (DJP).

Ghozali mengunggah foto yang sama di media sosial Twitter. Bedanya, unggahan di Twitter tersebut dia sematkan pada cuitannya sebelumnya tentang komitmen untuk membayar pajak.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

"Tentu saja saya akan membayarnya karena saya warga negara Indonesia yang baik. #PajakKitauntukKita," bunyi cuitan tersebut.

Setelahnya, Ghozali juga mencuit sebuah lelucon tentang rencananya membayar pajak menggunakan uang hasil berjualan foto di kantor pajak tersebut.

"[Saya] akan membayar pajak dengan foto ini," katanya.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Sebelumnya, DJP melalui akun @DitjenPajak juga sempat mengingatkan Ghozali Everyday agar segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP juga mempersilakan Ghozali untuk menghubungi akun @kring_pajak jika memerlukan bantuan dalam mengurus NPWP.

Ghozali ramai diperbincangkan karena meraup Rp1,7 miliar dari menjual NFT berupa foto selfie yang dia ambil setiap hari selama 5 tahun. Ghozali mengunggah 933 foto di marketplace OpenSea dengan nama Ghozali Everyday. (sap)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, lapor SPT, Ditjen Pajak, NFT, kripto, Ghozali, NPWP, pajak kripto, KPP Pratama

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta