Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-siap! Bulan Depan Denda Seluruh Pajak Daerah Dihapus

A+
A-
0
A+
A-
0
Siap-siap! Bulan Depan Denda Seluruh Pajak Daerah Dihapus

Sejumlah turis berfoto bersama di acara Free Tour dan Statement dengan tagline 'Karangasem is Safe' di Taman Air Tirta Gangga, Karangasem, Minggu (8/3/2020). Pemkab Karangasem menghapuskan denda seluruh pajak daerah sejak 1 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020. (Foto: Dinas Pariwisata Karangasem)

AMLAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, memberikan relaksasi kepada masyarakat yang akan membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tanpa harus membayar denda.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi pembayaran PBB itu diharapkan mampu membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak daerahnya.

Pasalnya, relaksasi berupa pemutihan itu tidak hanya berlaku untuk pajak yang terulang di tahun ini. Pemkab Karangasem menghapus sanksi administrasi denda PBB-P2 dilakukan terhadap proses pembayaran PBB-P2 terutang dari tahun fiskal 1994 sampai dengan 2020.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Insentif pemutihan ini berlangsung mulai 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. "Kami imbau wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini," katanya di Amlapura, Karangasem, Kamis (11/6/2020).

I Gusti Ayu Mas Sumatri menuturkan dengan dihapuskannya sanksi administrasi itu, pemerintah berharap tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak akan semakin baik. Karena itu, masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga akhir jatuh tempo di akhir tahun nanti.

Ia menjelaskan berbagai kemudahan sudah diberikan kepada wajib pajak untuk melunasi tagihan pajak daerahnya. Salah satunya mekanisme pembayaran pajak daerah melalui sistem perbankan seperti BPD Bali yang sudah berkerja sama dengan Pemkab Karangasem.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

"Jadilah pahlawan dengan membantu Pemkab Karangasem menanggulangi pandemi virus Covid-19 dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah," paparnya seperti dilansir balipuspanews.com.

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem Sujana Erawan mengatakan relaksasi pemutihan sanksi administrasi tidak hanya berlaku untuk PBB-P2. Pungutan pajak daerah yang lain juga diberikan relaksasi yang sama.

Dia menyebutkan penghapusan sanksi administrasi berlaku juga untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selanjutnya, relaksasi sanksi administrasi untuk pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lainnya," ujar Sujana. (Bsi)

Baca Juga: Banyak SPT Lebih Bayar, KPP Beri Edukasi soal Pengembalian Pendahuluan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : karangasem, bali, pemutihan pajak daerah, penghapusan denda pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 April 2024 | 17:00 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Senin, 01 April 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Jum'at, 29 Maret 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI NTB

Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:05 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama