Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pengadilan Pajak Digelar Pekan Depan

A+
A-
2
A+
A-
2
Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pengadilan Pajak Digelar Pekan Depan

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Sidang kedua atas permohonan pengujian materiil UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak akan digelar pada hari Senin (10/4/2023).

Agenda persidangan yang digelar pada pekan depan adalah terkait dengan perbaikan permohonan. Adapun perbaikan tersebut dilakukan pemohon bernama Nurhidayat yang mengajukan permohonan uji materiil atas UU Pengadilan Pajak.

"Untuk perbaikannya diberi waktu paling lambat Senin, 10 April 2023. Hardcopy dan softcopy, termasuk berkas permohonan yang sudah dalam bentuk perbaikan, diserahkan paling lambat 13.00 WIB," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo, dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Seperti diketahui, pemohon bernama Nurhidayat mengajukan permohonan uji materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Menurutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak konsisten dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dengan adanya peran menteri keuangan dalam melakukan pembinaan organisasi dan administrasi di Pengadilan Pajak, menteri keuangan menjadi memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah profesi advokat.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Menurut pemohon, kewenangan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh menteri keuangan untuk mempersulit pemohon selaku advokat dalam memperjuangkan kepentingan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Pajak.

Keberadaan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak membuat pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil karena ketentuan norma tersebut tidak menjamin proses dalam memperjuangkan keadilan tidak terbebas dari intervensi kekuasaan eksekutif.

Dalam persidangan, Suhartoyo sudah meminta pemohon untuk memperkuat legal standing. Dia menilai kekhawatiran pemohon mengenai adanya hambatan dari pihak Kementerian Keuangan dalam berperkara di Pengadilan Pajak masih perlu diperjelas lagi.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Dia menuturkan MK sudah mengeluarkan putusan yang memungkinkan advokat dengan spesialisasi di bidang perpajakan untuk berperkara di Pengadilan Pajak. Alhasil, hambatan yang dimaksud oleh pemohon seharusnya tidak ada lagi.

"Ketika Anda sudah punya brevet itu, sebenarnya terhindar dari larangan pada putusan MK. Memang tak semua advokat bisa beracara di Pengadilan Pajak, tetapi MK memberikan peluang sepanjang sudah punya sertifikat perpajakan," tuturnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta kepada pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional secara lebih lengkap dan jelas dalam permohonan.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

"Hubungan sebab akibat antarkerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang bahwa bersifat spesifik, aktual di mana itu? Diuraikan secara rinci yang bersifat kumulatif dari PMK. Saya lihat ini yang masih perlu. Sekali lagi saya tekankan untuk kerugian konstitusional yang dialami tidak banyak diuraikan," ujar Wahiduddin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu pengadilan pajak, uji materiil, mahkamah konstitusi, MK, kementerian keuangan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra