Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak di Sini! DJP Ungkap Keuntungan Perluasan Layanan PJAP

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak di Sini! DJP Ungkap Keuntungan Perluasan Layanan PJAP

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperluas cakupan layanan yang dapat diberikan oleh penyedia jasa layanan perpajakan (PJAP). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyatakan perluasan cakupan pelayanan akan menguntungkan wajib pajak dan otoritas. Perluasan ini mampu mendistribusikan beban sistem elektronik DJP yang mengalami peningkatan drastis selama masa pandemi Covid-19.

Peningkatan tersebut antara lain migrasi pelayanan perpajakan melalui sistem DJP Online selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, mekanisme insentif pajak juga dilakukan secara penuh melalui sistem DJP Online, mulai dari pengajuan insentif hingga pelaporan realisasi insentif.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“Seharusnya memang begitu [mengurangi beban sistem DJP Online],” katanya, Kamis (2/7/2020).

Adanya perluasan cakupan layanan perpajakan lewat PJAP ini, sambung Iwan, juga akan membuat wajib pajak memiliki banyak pilihan saluran layanan secara elektronik. Model pelayanan elektronik juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak.

“Keuntungan lainnya adalah layanan DJP bisa diakses melalui front end PJAP atau instansi yang bekerjasama dengan PJAP. Dengan demikian, dari sisi ux-nya [user experience] bisa lebih beragam sesuai dengan selera dan kebutuhan masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020, DJP memperluas cakupan layanan yang dapat diselenggarakan PJAP. Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajib disediakan PJAP.

Keenam layanan itu adalah pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan; penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik; serta penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H).

Kemudian, ada pula penyediaan aplikasi pembuatan kode Billing; penyediaan layanan aplikasi surat pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; serta penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Namun, saat ini, PJAP juga dapat menyediakan 3 layanan lainnya seperti pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan; penyediaan layanan validasi status wajib pajak; serta penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.

PJAP yang akan menambah cakupan layanan aplikasi perpajakan wajib mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan dapat diajukan oleh PJAP sepanjang memenuhi syarat. Simak artikel ‘PJAP Mau Tambah Aplikasi Layanan Perpajakan? Ini Syaratnya’. (kaw)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-10/PJ/2020, PER-11/PJ/2020, PJAP, ASP, layanan pajak, DJP Online, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 02 Juli 2020 | 11:38 WIB
gak perlu takut kontak dengan WP asal ada aturan yang jelas... krn banyak dinilai "jebakan" di ktt perpajakan...mk perlu ada penjelasan yang kafah..

Dr. Bambang Prasetia

Kamis, 02 Juli 2020 | 11:34 WIB
Yang pertama dibenahi Konten peraturan harus dapat posisi diatas di semua konten website..ke 2. Perturan dan ktt perundang2an secar mudah didapatkan oleh publik, gak ada boleh mengupload ujungnya.."konsultan pajak atau lembaga yg mau cari benefit" ke 3, Penyebarannya harus sesuai daerahnya...dan kep ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama