Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak, Ini Rencana Ditjen Pajak Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

A+
A-
2
A+
A-
2
Simak, Ini Rencana Ditjen Pajak Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan kepatuhan sukarela menjadi salah satu aspek yang akan dijalankan untuk memperluas basis pajak. Langkah ini bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Dalam materi paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk Dialog Perpajakan, Selasa (10/12/2019) dijelaskan peningkatan kepatuhan sukarela dilakukan melalui dua aspek, yaitu edukasi yang efektif dan pelayanan yang berkualitas. Dalam aspek edukasi yang efektif, DJP mengunakan inklusi kesadaran pajak.

“Penanaman arti penting pajak melalui pendidikan formal – dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi – dan nonformal bagi calon pajak wajib pajak masa depan,” demikian bunyi pernyataan otoritas dalam materi tersebut.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Inklusi kesadaran pajak ini mempunyai tiga pilar. Pertama, peningkatan kerja sama dengan pemangku kepentingan. Kedua, penyiapan materi edukasi. Ketiga, edukasi dan kampanye nasional. Ketiga pilar ini saling berkaitan dan diterjemahkan dalam berbagai program.

Adapun inklusi kesadaran pajak ini terdiri atas 11 program. Kesebelas program itu adalah kerja sama dan regulasi, integrase materi kesadaran pajak dalam bahan ajar, integrasi materi kesadaran pajak dalam SPADA (sistem pembelajaran daring), literasi, dan penyediaan konten media.

Selanjutnya, ada pula pengembangan microsite, publikasi, penghargaan, kesiswaan/kemahasiswaan, penelitian dan pengembangan, serta edukasi. Salah satu capaian program sadar pajak telah mencakup 104 kampus piloting dan 4.658 relawan pajak dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Selanjutnya, dalam aspek pelayanan yang berkualitas, otoritas menjalankan 4 cakupan kegiatan utama. Pertama, penyusunan standar pelayanan sesuai Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. Cakupan ini terdiri atas standardisasi pelayanan di KPP, direktori layanan perpajakan, pelayanan pengaduan, dan Call Center 1500200.

Kedua, percepatan layanan. Hal ini mencakup pemberian layanan secara elektronik (E-Reg, E-Billing, dan E-Filing) dan compliance risk management (CRM). Ketiga, pemberian layanan tertentu lainnya. Ini mencakup mal pelayanan publik (MPP) dan layanan di luar kantor (LDK) serta online single submission (OSS) dan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Keempat, perbaikan berkesinambungan. Hal ini mencakup survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) DJP dan Kemenkeu, monitoring dan evaluasi Pelayanan, serta pengembangan click, call, counter (3C). Terkait dengan 3C ini, DJP sudah menetapkan roadmap hingga 2024 seperti berikut:

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan sukarela, kepatuhan pajak, penerimaan pajak, DJP, ekstensifikasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia

Rabu, 11 Desember 2019 | 19:23 WIB
kepatuhan sukarela (voluntary Tax Compliance) masih perlu kajian mendalam.. sebaiknya pengertahuan perpajakan disuntikan pada setiap warga negara.. dr usia dini..bahkan ada perbedaan tingkat pendidikan seseorang berengahuruh dgn kepatuhan,.. yag jelas regulasi pemerintah itu harus dipercaya oleh mas ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama