Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:45 WIB
TAJUK PAJAK
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:23 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem e-PAD Diterapkan, Setoran Pajak Melonjak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sistem e-PAD Diterapkan, Setoran Pajak Melonjak

BANYUWANGI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur menerapkan e-PAD (Pendapatan Asli Daerah) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan pajak.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan e-PAD dirancang untuk mempermudah warga dalam membayar pajak, sekaligus merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di segala lini.

“Sistem e-PAD dibuat agar wajib pajak bisa membayar pajaknya dengan mudah, cepat dan tidak memakan waktu. Tak hanya itu, e-PAD juga sebagai bentuk upaya untuk menggalakkan gerakan non tunai di Banyuwangi,” ujarnya di Banyuwangi, Rabu (28/2).

Baca Juga: Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Hanya Berlaku hingga 21 Juli 2024

Sistem yang dimiliki e-PAD mengintegrasikan daftar wajib pajak yang selama ini tagihannya masih terpisah-pisah, sehingga semua kewajiban pajak seseorang terhimpun menjadi satu. Terlebih, riwayat pembayaran pajak sebelumnya pun juga bisa terlihat.

Adapun aplikasi e-PAD juga dirancang untuk dapat digunakan wajib pajak dalam membayar seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Dia pun menyatakan penerapan e-PAD sudah terbukti efektif, karena penerimaan Januari-Februari 2018 sudah mencapai Rp1 miliar atau naik dibanding periode sama tahun 2017 yang hanya berkisar Rp700 juta.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Banyuwangi juga telah memasang perangkat termal printer di berbagai lokasi untuk memantau jumlah transaksi dan meminimalisir terjadinya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Kemenkeu: Tak Ada Standar Baku Tarif Pajak Karaoke, Spa, & Kelab Malam

Huda meminta konsumen untuk selalu meminta struk pembelian atau transaksi agar datanya bisa langsung terekam dalam server induk Bapenda. Pemasangan perangkat itu pun juga untuk mengetahui nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak terkait.

“Kami harap konsumen selalu minta struk saat transaksi, karena itu langsung terkoneksi dengan server kami dan akan menentukan nilai pajak yang harus disetor oleh wajib pajak,” paparnya seperti dilansir surya.co.id. (Amu)

Baca Juga: Belum Pernah Penyesuaian, NJOP di Kabupaten ini Bakal Naik Tahun Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, kabupaten banyuwangi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sampai Akhir September! Manfaatkan Pemutihan Denda 3 Jenis Pajak

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

berita pilihan

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENG-18/PJ.09/2024

DJP Bakal Luncurkan e-Faktur Desktop 4.0, PKP Perlu Backup Data

Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING

Hari Pajak 2024, Momentum Pembenahan dengan NPWP Format Baru dan CTAS

Minggu, 14 Juli 2024 | 14:00 WIB
SELANDIA BARU

Otoritas Pajak Ini Anggarkan Rp284,85 Miliar untuk Kejar WP Tak Patuh

Minggu, 14 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Telat Perpanjang Sertel Tidak Diberi Sanksi tapi Ada Konsekuensinya

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:44 WIB
PENG-18/PJ.09/2024

DJP Tambah Layanan Pajak yang Bisa Gunakan NIK dan NPWP 16 Digit

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:30 WIB
HARI PAJAK 2024

Sri Mulyani: Indonesia Butuh Pajak Untuk Jadi Negara Maju

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:00 WIB
HARI PAJAK 2024

Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

Minggu, 14 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Setoran Cukai Turun, Pemerintah Tetap Hati-Hati Tambah Objek Baru

Minggu, 14 Juli 2024 | 11:00 WIB
MENTERI KEUANGAN ALI WARDHANA

‘Apa yang Diharapkan Jika Pegawai Pajak Hanya Nongkrong di Kantor?’

Minggu, 14 Juli 2024 | 10:30 WIB
INFOGRAFIS HARI PAJAK

Fakta dalam Angka Pegawai Ditjen Pajak (DJP)