Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Dampak Ekonomi Reformasi Perpajakan, Begini Penegasan Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam satu acara beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan mengklaim setiap kebijakan dalam mereformasi perpajakan telah memperhitungkan dampaknya pada perekonomian nasional. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengklaim setiap kebijakan dalam mereformasi perpajakan telah memperhitungkan dampaknya pada perekonomian nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan setiap kebijakan pemerintah telah melalui analisis yang mendalam, termasuk mengenai reformasi perpajakan. Selain itu, ada proses pembahasan bersama DPR sebelum suatu rencana kebijakan diberlakukan.

"Kalau pun akan ada perubahan, itu arahnya ke mana pasti dampak kepada perekonomiannya selalu kami perhitungkan dengan sangat terukur," katanya melalui konferensi video, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Febrio mengatakan reformasi perpajakan menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan secara berkelanjutan. Menurutnya, reformasi juga perlu dilakukan karena struktur perekonomian masyarakat terus mengalami perubahan.

Dia menilai pandemi Covid-19 membuat langkah reformasi semakin mendesak karena penerimaan perpajakan mengalami tekanan sementara kebutuhan belanja mengalami peningkatan untuk menangani krisis kesehatan, melindungi masyarakat rentan, dan mendukung dunia usaha.

Pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah mencantumkan sejumlah rencana kebijakan untuk tahun depan.

Baca Juga: Kemenkeu Pangkas Jumlah Aplikasi hingga Separuh, Prosesnya Diperketat

Misalnya, mengubah struktur tarif pajak pertambahan nilai (PPN), penambah layer penghasilan pada pajak penghasilan (PPh), serta mengenakan pajak karbon. Febrio menambahkan reformasi perpajakan pun cocok digabungkan dalam konteks konsolidasi fiskal.

Pada situasi tersebut, lanjutnya, pemerintah harus mengupayakan pertumbuhan penerimaan pajak agar defisit APBN kembali di bawah 3% pada 2023. "Yang namanya reformasi perpajakan ini merupakan reformasi yang terjadi secara kontinu," ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyebut reformasi akan menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil di masa depan. Sistem perpajakan yang sehat artinya efektif sebagai kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, dan adaptif dengan perubahan dinamika perekonomian.

Baca Juga: Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

Sementara itu, sistem perpajakan yang adil yakni memberikan kepastian perlakuan pemajakan, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menciptakan keseimbangan beban pajak antarkelompok pendapatan dan antarsektor.

Pada 2022, pemerintah memperkirakan tax ratio akan berada pada kisaran 8,37-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB.

Sementara itu, target penerimaan perpajakan 2022 akan berkisar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. (Bsi)

Baca Juga: Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2025 Rp53,19 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi perpajakan, dampak ekonomi, febrio kacaribu, kementerian keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 November 2023 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Pajak, DJP: Ongkos untuk Patuh Jadi Rendah, bahkan Nol

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:15 WIB
PMK 102/2023

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

Minggu, 08 Oktober 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Dirjen Pajak dari Masa ke Masa

Kamis, 05 Oktober 2023 | 16:45 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Catat! Kemenkeu Rekrut 213 PPPK Tahun Ini, Berikut Formasinya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama