Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Fenomena Brain Drain, Ini Respons Otoritas Fiskal

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Fenomena Brain Drain, Ini Respons Otoritas Fiskal

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal meletakkan fenomena brain drain – emigrasi SDM unggul ke negara lain yang mengakibatkan kerugian di negara asal – dalam perspektif sebagai bagian strategi untuk menangkap peluang dari global value change.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews). Menurutnya, dalam era globalisasi, perpindahan manusia dan modal menjadi sesuatu yang biasa.

“Dalam konteks menyikapi fenomena brain drain, menurut hemat kami, seharusnya hal tersebut diletakan dalam perspektif sebagai bagian strategi untuk menangkap peluang dari global value change sehingga fenomena tersebut tetap memberi kontribusi positif bagi perekonomian domestik,” jelasnya.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Suahasil mengatakan aspek yang terpenting bagi Indonesia saat ini adalah berfokus untuk memperkuat fondasi perekonomian domestik dan mendorong munculnya generasi unggul yang inovatif dan produktif serta berdaya saing.

Dia memberi contoh Filipina dengan SDM yang banyak bekerja di luar negeri. Dari hal tersebut, Filipina mendapatkan limpahan dana remittance yang dapat memperkuat cadangan devisa sehingga memperkuat posisi external balance.

Menurutnya, pengenaan pajak untuk penduduk Indonesia yang ada di luar negeri tentu saja akan memberi disinsentif adanya perpindahan. Namun, efeknya secara neto dalam perekonomian perlu di-review mendalam antara cost dan benefit yang ditimbulkan.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

“Menurut kami, aspek yang paling fundamental dalam menyikapi fenomena brain drain adalah perkuat perekonomian domestik, perkuat kualitas SDM, perbaikan birokrasi, dan ciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing yang didukung infrastruktur yang memadai serta insentif fiskal tepat,” tutur Suahasil.

Beberapa aspek tersebut diharapkan Indonesia semakin kompetitif baik di sektor indutri dan jasa sehingga membuka kesempatan kerja yang lebih luas. Selain itu, Indonesia menjadi lebih atraktif menjadi tujuan untuk investasi, bekerja, dan berwisata.

Simak wawancara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : brain drain, demografi, SDM, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Lakukan Post-Audit Terhadap Setiap Insentif yang Diberikan di IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama