Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Ketentuan Baru Pemusatan PPN Terutang, Ini Penjelasan Resmi DJP

A+
A-
7
A+
A-
7
Soal Ketentuan Baru Pemusatan PPN Terutang, Ini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru tentang penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan pada 25 Juni 2020 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 ini dirilis untuk menggantikan beleid terdahulu, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2010.

Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers Nomor: SP-28/2020 berjudul ‘Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai’ yang dipublikasikan pada sore ini, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang, jelas DJP, dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

“[Penyampaian pemberitahuan] secara elektronik melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan,” demikian tulis DJP dalam keterangan resminya.

Untuk meningkatkan kemudahan bagi PKP, keputusan pemusatan PPN berlaku seterusnya tanpa batasan waktu. Dengan demikian, lanjut DJP, PKP yang telah menerima keputusan pemusatan PPN tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

DJP mengatakan PKP yang telah memperoleh keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19/PJ/2010, dapat menyampaikan pemberitahuan kembali pemusatan sampai dengan 31 Desember 2020 untuk memperoleh keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11/PJ/2020.

Penyampaian pemberitahuan kembali pemusatan tersebut juga berlaku bagi PKP yang telah mendapatkan perpanjangan pemusatan secara otomatis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.03/2020.

PKP yang memiliki keputusan pemusatan yang telah berakhir masa berlakunya pada masa pajak Januari 2020 atau Februari 2020 juga diminta menyampaikan pemberitahuan kembali agar mendapat keputusan pemusatan baru berdasarkan PER-11/PJ/2020.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Apabila ketiga kelompok PKP tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan kembali sampai dengan 31 Desember 2020 maka keputusan pemusatan yang masih berlaku berdasarkan PER-19/PJ/2010 akan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

Sementara pemusatan yang diperpanjang secara otomatis berdasarkan PMK 29/2020 akan tetap berlaku sampai dengan lima tahun sejak masa pajak dimulainya perpanjangan pemusatan tersebut. Adapun bagi PKP yang masa berlaku keputusan pemusatan berakhir pada Januari 2020 atau Februari 2020 maka pemusatan berakhir sesuai keputusan pemusatan dimaksud. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2020, tempat pemusatan PPN terutang, PPN, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama