Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal PMK 48/2023, DJP Jatim Sebut Ada Kepastian Hukum Pajak Emas

A+
A-
4
A+
A-
4
Soal PMK 48/2023, DJP Jatim Sebut Ada Kepastian Hukum Pajak Emas

Kanwil DJP Jatim I, II, dan III beserta APPI dan APEPI Jatim menyampaikan keterangan kepada awak media. (foto: Kanwil DJP Jatim I)

SURABAYA, DDTCNews – Terbitnya PMK 48/2023 merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir. Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada Mei 2023.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I Sigit Danang Joyo menyampaikan hal tersebut saat bersama Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar dalam sebuah acara dengan awak media dan asosiasi pengusaha emas, Rabu (16/8/2023).

“Tujuannya memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan,” tutur Sigit Danang Joyo, dikutip dari siaran pers, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Adapun sinergi menyangkut implementasi PMK 48/2023 telah dilakukan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III. KPP di lingkungan ketiga Kanwil juga telah melakukan sosialisasi, termasuk mengundang Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) dan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim.

Pembinaan wajib pajak sektor emas dan perhiasan dilakukan secara seragam dan serentak oleh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III. Pembinaan dilakukan dengan mengidentifikasi wajib pajak sektor emas tersebut.

Setelah melakukan identifikasi, KPP juga memberi informasi kepada wajib pajak melalui surat tentang ketentuan PMK 48 Tahun 2023. Kemudian, KPP juga mengimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jika wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan, otoritas akan dilakukan tindakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan kasusnya. Hal ini untuk menjamin agar semua wajib pajak patuh.

“Serta untuk melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha,” imbuhnya.

Ketua APPI Eddy Susanto Yahya mengatakan asosiasi mendukung pelaksanaan PMK 48/2023. APPI, sambungnya, juga siap bekerja sama menyukseskan implementasinya di lapangan agar berdampak positif pada ekosistem industri.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

“Demi menciptakan ekosistem industri perhiasan emas yang taat pajak dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” tutur Eddy Susanto Yahya.

Ketua APEPI Jatim Liana Kurniawan berpendapat PMK 48/2023 menunjukkan adanya asas keadilan dan kepastian hukum dalam pungutan PPN mulai dari level hulu sampai hilir. APEPI, lanjutnya, berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Melalui tertib administrasi perpajakan dan transparansi alur tata niaga perdagangan dengan penerbitan faktur pajak yang benar. Harapan kami tranparansi tata niaga perdagangan dapat direalisasikan secara merata tanpa melalui proses penggalian potensi,” kata Liana Kurniawan. (kaw)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III, pajak emas, DJP, Jawa Timur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama