Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal PPh Pasal 22 Emas Batangan, Begini Klarifikasi Antam

A+
A-
8
A+
A-
8
Soal PPh Pasal 22 Emas Batangan, Begini Klarifikasi Antam

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka memberitahukan pembeli logam mulia maupun emas, PT Aneka Tambang menginformasikan adanya pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap emas yang dibeli dari seluruh outlet penjualan.

Marketing Manager PT Antam Logam Mulia Yudi Hermansyah menegaskan pemberitahuan tersebut dilakukan di seluruh outlet penjualan. Pengumuman itu pun menjadi langkah PT Antam dalam mengedukasi konsumennya terkait adanya pengenaan pajak dalam pembelian emas.

“Dari dulu kami terapkan pungutan PPh pasal 22 itu, tapi dihitung gelondongan, sehingga pembeli tidak sadar adanya kebijakan pajak tersebut. Karena dalam faktur pembelian dulunya antara nilai harga dan besaran pungutan PPh pasal 22 tidak ditulis terpisah,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (4/10).

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Menurutnya PT Antam akan memisahkan antara harga dan pungutan PPh pasal 22 dalam faktur pembelian logam mulia ke depannya. Pemisahan itu guna memperjelas adanya pungutan PPh pasal 22 dalam pembelian emas beserta nilai pungutannya.

“Selain pemisahan penulisan harga emas dengan tarif pajak, kami pun akan menerbitkan bukti potong PPh pasal 22 yang akan kami terbitkan sekitar 30 hari kerja setelah transaksi jual beli logal mulia,” ucapnya.

Meski begitu, dia memastikan harga emas tidak mengalami kenaikan meski dikenakan PPh pasal 22, hal itu agar menjaga tetap kuatnya daya beli masyarakat khususnya terhadap emas. “Jadi bukan karena ada PPh pasal 22, terus tau-tau harga emas langsung naik, ya tidak,” tuturnya.

Baca Juga: Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Yudi pun membandingkan harga emas yang berlaku pada hari Jumat (29/9) dengan Senin (2/10) yang menurutnya tidak ada kenaikan atas pemberlakuan PPh pasal 22. Sementara, kenaikan harga emas sangat bergantung pada aktivitas serta harga emas dunia.

Adapun besaran tarif PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan senilai 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, tarif PPh pasal 22 dikenakan lebih besar yaitu sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, pajak emas batangan, antam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Minggu, 17 Maret 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Jum'at, 08 Maret 2024 | 15:37 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Bakal Tetapkan Roadmap Keanggotaan Indonesia pada Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama