Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Tahunan Karyawan Tidak Nihil? Begini Penjelasan Kantor Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
SPT Tahunan Karyawan Tidak Nihil? Begini Penjelasan Kantor Pajak

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Wajib pajak (WP), baik orang pribadi maupun badan, masih punya waktu sampai dengan akhir tahun untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kesempatan lapor SPT Tahunan masih terbuka kendati periode normalnya sudah selesai pada 31 Maret untuk WP orang pribadi dan 30 April untuk WP badan.

Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja biasanya akan memperoleh status 'Nihil' pada pelaporan SPT Tahunannya. Namun, ada kalanya dalam proses pengisian SPT Tahunan, karyawan justru mendapati status Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Jika hal itu terjadi, apa yang perlu dilakukan?

"SPT Tahunan pegawai bisa berstatus kurang bayar atau lebih bayar jika terdapat kondisi tertentu," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Salis Purnajati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kondisi tertentu yang menyebabkan SPT Tahunan kurang bayar, ujar Salis, antara lain adalah adanya kesalahan perhitungan pada bukti potong dan ketidaksesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) antara bukti potong dan pengisian SPT Tahunan.

"Jika SPT menunjukkan kurang bayar, silakan cek lagi bukti potong 1721 A1, isi sesuai dengan bukti potong. Jika bukti potong tidak benar atau PTKP tidak sesuai, silakan minta pemberi kerja memperbaiki bukti potong," kata Salis.

Selain itu, status kurang bayar juga bisa disebabkan karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang sifatnya tidak final. Misalnya, keuntungan dari penjualan harta.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

SPT Tahunan kurang bayar juga dapat muncul apabila sumber penghasilan karyawan lebih dari satu pemberi kerja. Jika ada penghasilan tersebut maka wajib pajak harus menyetorkan PPh kurang bayar sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Selanjutnya, ada pula status lebih bayar pada SPT Tahunan. Status lebih bayar muncul, biasanya, karena kesalahan pengisian SPT atau karena karyawan mengakui pembayaran zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

"Jika ada zakat atau sumbangan keagamaan wajib maka harus sesuai dengan Perdirjen PER-08/PJ/2021, wajib pajak juga harus mengunggah bukti pembayaran zakat," ujar Salis.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Perlu dicatat, pelaporan SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan, denda dipatok Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, wajib pajak, kepatuhan formal, DJP, kurang bayar, lebih bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama