Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Bertemu CEO Bukalapak, Apa yang Dibahas?

A+
A-
3
A+
A-
3
Sri Mulyani Bertemu CEO Bukalapak, Apa yang Dibahas?

Suasana pertemuan. (foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal bekerja sama dengan pemilik marketplace untuk mengajak lebih banyak pelaku usaha yang berstatus informal menjadi formal. Langkah ini akan membuat proses pemungutan pajak lebih mudah.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai bertemu dengan Founder dan CEO Bukalapak Achmad Zaky beserta tim Bukalapak di Kantor Kemenkeu, Senin (12/8/2019). Pertemuan ini menjadi salah satu cara otoritas berkomunikasi dengan para stakeholder terkait.

“Kami juga sepakat untuk saling bersinergi agar semakin banyak pelaku usaha yang semula berstatus informal menjadi formal. Dengan demikian, akan semakin banyak data dan informasi yang dapat dikumpulkan,” ujarnya melalui akun Instagram-nya, seperti dikutip pada Selasa (13/8/2019).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Bukalapak dengan jumlah pedagang online dan transaksi perdagangannya yang sangat besar, menurut Sri Mulyani, telah menjadi salah satu fenomena baru dalam bisnis perdagangan secara online di Indonesia.

Bukalapak, sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, juga merupakan salah satu unicorn kebanggaan Indonesia yang dibangun dan dikembangkan oleh generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan marketplace ini sangat penting.

Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani membahas beberapa topik mengenai cara Bukalapak agar dapat meningkatkan pemberdayaan UMKM. Selain itu, mereka membahas riset dan kemudahan layanan perpajakan melalui platform e-commerce.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Seperti diketahui, Bukalapak menjadi salah satu marketplace yang sudah menyediakan layanan pembayaran pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan demikian, wajib pajak mendapat kemudahan dalam menunaikan kewajibannya.

“Sektor ecommerce dapat menjadi jembatan untuk menghubungkan antara sektor industri dengan dunia pendidikan dalam melaksanakan riset yang lebih efektif dan tepat guna sehingga hasilnya dapat langsung bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, Bukalapak, marketplace, Sri Mulyani, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama