Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ingatkan Belanja Pegawai Dibatasi 30%, Dilakukan Bertahap

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Ingatkan Belanja Pegawai Dibatasi 30%, Dilakukan Bertahap

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

DEMAK, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur pembatasan belanja pegawai pada APBD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beleid tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Porsi itu tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari transfer ke daerah. Meski demikian, penerapan batasan belanja pegawai akan dilakukan secara bertahap selama 5 tahun.

"Kami memang impose dalam undang-undang ini ada cap maksimum belanja pegawai 30% dan belanja infrastruktur harus mendekati 40%, namun ini akan dilakukan secara bertahap," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan fiskal daerah masih mengalami sejumlah tantangan dalam 20 tahun terakhir. Hal itu salah satunya tercermin dari dominasi belanja yang bersifat administratif termasuk belanja pegawai.

Merespons kondisi tersebut, Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur pemda wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari APBD. Pemda yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30% harus melakukan penyesuaian dalam waktu 5 tahun.

Di sisi lain, Pasal 147 ayat (1) UU HKPD juga mengatur besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari APBD di luar transfer ke daerah bawahan dan desa. Kemudian, pemda yang alokasi belanja infrastrukturnya di bawah angka tersebut juga diberi waktu 5 tahun untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

"Belanja pegawai perlu dikendalikan dan daerah harus mampu mengejar terutama untuk belanja-belanja infrastruktur," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani usai pengesahan UU HKPD memaparkan hitungan pemerintah mengenai pengaturan batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur yang diperkirakan dapat mendorong pemda mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun. Selain itu, belanja infrastruktur publik juga dapat ditingkatkan sampai dengan Rp287,61 triliun. (sap)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, belanja daerah, opsen pajak, PBB, Kemenkeu, Sri Mulyani, belanja pegawai, belanja infrastruktur, APBD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak