Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Rombak 30 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Ini Daftarnya

A+
A-
2
A+
A-
2
Sri Mulyani Rombak 30 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Ini Daftarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik 30 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengatakan pejabat tersebut harus dapat menjadi pemimpin yang konsisten sehingga dapat menginspirasi, memotivasi, sekaligus dipercaya oleh institusi. Menurutnya, pejabat Kemenkeu juga harus menjadi role model yang baik bagi jajarannya.

"Walk the talk. Anda adalah role model yang terdekat dengan jajaran Anda. Mereka tidak akan melihat dirjen yang kapan-kapan ketemu atau bahkan menteri atau wamen, tetapi yang mereka lihat setiap hari adalah Anda," katanya, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan kualitas pemimpin bakal menentukan suasana dan kualitas Kementerian Keuangan. Menurutnya, para pejabat juga harus memiliki kualitas yang mumpuni agar Kemenkeu dapat dianggap sebagai kementerian yang baik.

Dia menyebut proses rotasi, mutasi, dan promosi di Kemenkeu sebagai sebuah mekanisme organisasi untuk terus meningkatkan kinerja. Dengan mekanisme itu pula, diharapkan sinergi dan kolaborasi antarunit eselon 1 di Kemenkeu dapat terjalin lebih kuat.

Sri Mulyani kemudian menegaskan jabatan yang diberikan kepada para pejabat tersebut merupakan penugasan dari negara. Para pejabat tersebut pun diminta untuk saling bersinergi agar hasil kerjanya memberikan dampak penting bagi Kemenkeu.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

"Saya memercayakan jabatan-jabatan yang akan Anda emban sebagai penugasan negara kepada Anda, juga sebagai bentuk kepercayaan dan sekaligus harapan bagi kita semua di Kementerian Keuangan, untuk melihat prestasi dan kinerja Anda semua di tempat penugasan yang baru," ujarnya.

Berikut ini daftar pejabat yang dilantik:

Ditjen Anggaran
1. Rahayu Puspasari sebagai Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)
1. Yusmariza sebagai Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai
2. Gatot Sugeng Wibowo sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
3. Finari Manan sebagai Kepala Kanwil DJBC Cukai Jawa Barat
4. Djaka Kusmartata sebagai Kepala Kanwil DJBC Maluku
5. Rizal sebagai Kepala Kanwil DJBC Khusus Papua

Ditjen Perbendaharaan
1. Syukriah sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
2. Burhani sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi
3. Bayu Andy Prasetya sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu
4. M. Syaibani sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur
5. Syarwan sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara
6. Adnan Wimbyarto sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo
7. Moudy Hermawan sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua
8. Izharul Haq sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh
9. Purwadhi Adhiputranto sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat

Ditjen Kekayaan Negara (DJKN)
1. Aloysius Yanis Dhaniarto sebagai Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat
2. Wahyu Prihantoro sebagai Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau
3. Mahmudsyah sebagai Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta
4. Tri Wahyuningsih Retno Mulyani sebagai Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
5. Sudarsono sebagai Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara
6. Arif Bintarto Yuwono sebagai Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat
7. Nikodemus Sigit Rahardjo sebagai Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
8. Tetik Fajar Ruwandari sebagai Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Inspektorat Jenderal
1. Alexander Zulkarnain sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal
2. Sudarso sebagai Inspektur V
3. Peter Umar sebagai Inspektur Bidang Investigasi
4. Nur Achmad sebagai Inspektur II
5. Januarti Tiurmaida sebagai Inspektur III
6. Dedhi Suharto sebagai Inspektur VI

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)
1. Retno Sri Sulistyani sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak. (sap)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kemenkeu, PNS, ASN, pegawai, Sri Mulyani, eselon II

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama